Mohon tunggu...
Mufidatul Aini
Mufidatul Aini Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sikap Anti Korupsi

25 November 2023   22:12 Diperbarui: 25 November 2023   22:12 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sekarang itu banyak terjadi Korupsi di berbagai perusahaan ataupun di bidang apapun banyak kasus Korupsi dengan bermacam alasan. Sekarang lebih banyak tikus berdasinya.

Apa kalian tau tentang Korupsi itu ?

Dan apa pula faktor penyebab nya ?

Disini saya akan mengutip tentang Korupsi yaitu Korupsi Menurut Hukum Menurut Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Praktek Korupsi Sebagai Tindak Pidana Korupsi:  "Seseorang yang tergolong perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan" Menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 1960 adalah  orang yang mendatangkan keuntungan dan mempunyai kekuasaan atau kesempatan yang diberikan oleh jabatan atau kedudukannya atau tindakan seseorang yang dapat menyalahgunakan keuangan negara atau perekonomian nasional dengan menyalahgunakan peluang.

 perbuatan, baik yang dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain, yang melibatkan atau untuk dilakukannya suatu tindak pidana, atau melalui penyalahgunaan kedudukan atau kedudukan ekonomi atau politik, dan yang jelas-jelas merupakan Perbuatan pribadi atau dilakukan oleh orang lain yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan dan dengan demikian menimbulkan kerugian. kepada masyarakat umum atau dunia usaha.

 Faktor Penyebab Korupsi : Banyak sekali faktor penyebab terjadinya korupsi, baik dari dalam diri pelaku maupun dari luar.

 Sebagaimana disampaikan Pak Yamamah, perilaku masyarakat dan sistem politik yang materialistis dan konsumtif yang masih "terobsesi" dengan materi dapat "memaksa" perjudian dan korupsi (Ansari Yamamar: 2009). Dia sudah ditunjuk. Hampir setiap bidang kehidupan terkena dampak korupsi. Sederhananya, ada dua faktor penyebab terjadinya korupsi, yaitu faktor internal dan faktor eksternal.

 1. Faktor Internal Faktor internal merupakan faktor penyebab terjadinya korupsi yang berasal dari dalam diri dan dapat dikategorikan sebagai berikut.

 Aspek Perilaku Individu Sifat keserakahan manusia.

 Mereka butuh makanan, jadi korupsi bukanlah pelanggaran ringan.

 Korupsi adalah kejahatan yang dilakukan oleh para profesional yang tamak.

 Kami punya cukup, tapi kami serakah.

 Saya memiliki keinginan yang kuat untuk memperkaya diri sendiri.

 Moral yang lemah: Orang yang tidak mempunyai moral yang kuat lebih besar kemungkinannya tergoda untuk melakukan korupsi.

 Godaan bisa datang dari atasan, rekan kerja, bawahan, atau pihak lain yang memberikan kesempatan.

 Gaya hidup berorientasi konsumen Tinggal di kota besar seringkali mengedepankan gaya hidup berorientasi konsumen.

 Apabila perilaku konsumen tidak diimbangi dengan pendapatan yang mencukupi, maka tidak menutup kemungkinan seseorang akan melakukan tindakan berbeda untuk memuaskan keinginannya.

 Salah satu tindakan yang mungkin dilakukan adalah korupsi.

 2.Faktor Eksternal Faktor eksternal merupakan pemicu terjadinya tindak pidana korupsi yang disebabkan oleh faktor di luar diri pelakunya.

 1.Dimensi Sikap Masyarakat Terhadap Korupsi Nilai-Nilai Masyarakat Mendorong Korupsi: Korupsi dapat disebabkan oleh budaya masyarakat.

 Misalnya masyarakat menghormati seseorang karena kekayaannya.

 Masyarakat belum begitu sadar bahwa korban utama korupsi adalah masyarakat itu sendiri.

 Konsensus umum mengenai kasus korupsi adalah bahwa aktor yang paling jahat adalah negara.

 Padahal, ketika suatu negara mengalami kerugian, maka rakyatlah yang paling dirugikan.

 Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa dirinya terlibat korupsi: Kegiatan korupsi selalu melibatkan masyarakat.

 Masyarakat tidak mengetahui hal ini.

 Kurangnya kesadaran masyarakat bahwa korupsi dapat dicegah dan diberantas apabila masyarakat berperan aktif dalam tugas pencegahan dan pemberantasan.

 Masyarakat pada umumnya beranggapan bahwa permasalahan korupsi adalah tanggung jawab pemerintah semata.

 2.Aspek Sosial Perilaku korupsi dapat terjadi karena dorongan keluarga.

 Ilmuwan perilaku berpendapat bahwa lingkungan keluarga sangat mendorong terjadinya korupsi dan mengesampingkan perilaku baik.

 Dalam hal ini, lingkungan justru memberi semangat, bukan menghukum, ketika mereka menyalahgunakan kekuasaannya.

 3. Aspek Ekonomi Pendapatan tidak memenuhi kebutuhan.

 Dalam hidup, seseorang mungkin mendapati dirinya berada dalam situasi keuangan yang buruk.

 Urgensi ini menciptakan peluang bagi seseorang untuk mengambil jalan pintas, termasuk melakukan korupsi.

 4. Aspek Politik Menurut Rahardjo (1983), kontrol sosial adalah suatu proses yang digunakan untuk membuat orang berperilaku sesuai dengan harapan masyarakat.

 Oleh karena itu, ketidakstabilan politik, perolehan politik, serta perolehan dan pemeliharaan kekuasaan dapat mengarah pada perilaku korupsi.

 5.Aspek Organisasi Kurangnya sikap kepemimpinan yang patut diteladani Kurangnya budaya organisasi yang baik Kurangnya sistem akuntabilitas yang baik Lemahnya sistem pengendalian manajemen Lemahnya pengawasan Dampak Korupsi Di bidang demokrasi Dampak utama korupsi bagi suatu negara Dampaknya di bidang demokrasi demokrasi.ereka yang pernah menjadi anggota Dewan Pemilihan Tetap (DPT) pada masa (pemilu) Partai Demokrat pasti akrab dengan apa yang disebut dengan "Serangan Fajar".

 Sejumlah kandidat memberikan imbalan berupa uang kepada masyarakat yang memilih mereka pada pemilu.

Dampak dari korupsi yaitu dari berbagai bidang semisal bidang demokrasi, bidang ekonomi, bidang keselamatan, bidang kesejahteraan umum, bidang pengikisan budaya, dan terjadinya krisis kepercayaan. 

Upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi

 1. Pembentukan lembaga antikorupsi

 Pembentukan lembaga independen yang bertugas menyelesaikan masalah korupsi.

 Di Hong Kong disebut Komisi Independen Anti Korupsi (ICAC), di Malaysia disebut Otoritas Anti Korupsi (ACA) dan di Indonesia: KPK Meningkatkan kinerja otoritas kehakiman kepolisian, kantor kejaksaan dan pengadilan.

 dan fasilitas lembaga pemasyarakatan.

 Di tingkat departemen, kinerja lembaga pengawas seperti Irjen harus ditingkatkan.

 Ada kesan bahwa lembaga ini benar-benar ompong dalam memberantas korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

 Semakin banyak meja yang diperlukan untuk menghadiri sesuatu, semakin besar pula peluang terjadinya korupsi.

 Hal penting lainnya untuk mengurangi risiko korupsi adalah dengan meningkatkan dan memantau kinerja pemerintah daerah .

 Sebelum dilaksanakannya otonomi daerah, semua kebijakan umumnya dibuat oleh pemerintah pusat.

 Saat itu, korupsi besar-besaran kerap terjadi di ibu kota negara.

 Dengan adanya otonomi, kantong-kantong korupsi tidak hanya terkonsentrasi di ibu kota negara tetapi juga meluas ke berbagai daerah.

 Dalam banyak pemberitaan di media, nampaknya korupsi juga banyak dilakukan oleh anggota parlemen baik di tingkat pusat (DPR) maupun di tingkat legislatif.daerah (DPRD).

 Alih-alih menjadi wakil rakyat dan memperjuangkan kepentingan 4 orang, anggota parlemen justru melakukan tindakan korupsi yang "ditutup-tutupi" secara hati-hati.

 2. Pencegahan korupsi di sektor publik 

Salah satu cara untuk mencegah korupsi adalah dengan mewajibkan pejabat publik untuk menyatakan dan mempublikasikan jumlah kekayaan yang dimilikinya sebelum dan sesudah menjabat.

 Masyarakat ikut memantau  kewajaran penambahan aset setelah jangka waktu berakhir.

 Kesulitan muncul ketika kekayaan yang diperoleh melalui korupsi dialihkan kepada orang lain. Perolehan barang atau kontrak kerja pada pemerintah pusat dan daerah serta militer harus dilakukan melalui lelang atau tender terbuka.

 Masyarakat mempunyai hak untuk memantau dan mengendalikan hasil lelang. Korupsi juga marak dalam perekrutan PNS baru dan anggota TNI-Polri.

 Korupsi, kolusi dan nepotisme sering terjadi dalam proses rekrutmen.

 Ada kebutuhan untuk mengembangkan sistem yang transparan dan akuntabel dalam hal perekrutan.

 Perlu dibangun sistem penilaian prestasi kerja PNS yang menitik beratkan pada proses (orientasi proses) dan hasil akhir kerja (orientasi hasil).

 10 Untuk meningkatkan budaya kerja dan motivasi kerja, PNS yang berprestasi perlu diberi penghargaan.

3.Pencegahan sosial dan pemberdayaan masyarakat 

 Salah satu upaya pemberantasan korupsi adalah dengan memberikan hak  akses informasi kepada masyarakat.

 Perlu dibangun sistem dimana masyarakat (termasuk media) mempunyai hak untuk meminta segala informasi terkait kebijakan pemerintah yang berdampak pada hajat hidup orang banyak.

 Isu terkait kesadaran atau kepedulian masyarakat terhadap bahaya korupsi dan isu pemberdayaan masyarakat merupakan bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi.

 Salah satu cara untuk meningkatkan kesadaran masyarakat adalah dengan mengkampanyekan bahaya korupsi.

 Menyediakan sarana untuk melaporkan korupsi.

 Misalnya melalui telepon, surat, faksimili (fax) atau internet.

 Di beberapa negara, ketentuan terkait "fitnah" dan "pencemaran nama baik" tidak dapat diterapkan kepada pelapor korupsi karena dianggap bahaya korupsi lebih besar daripada manfaatnya bagi individu.

 Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi.

 Semakin banyak informasi yang diterima masyarakat, semakin baik pemahaman mereka tentang bahaya korupsi.

 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau lembaga swadaya masyarakat di tingkat lokal dan internasional juga berperan penting dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 Sejak masa Reformasi, banyak bermunculan LSM-LSM baru yang aktif dalam pemberantasan korupsi.

 LSM mempunyai fungsi memantau perilaku pegawai negeri sipil.

 Contoh LSM lokal adalah ICS (Indonesian Corruption Watch).

  Cara lain untuk mencegah dan memberantas korupsi adalah dengan menggunakan alat pengawasan elektronik.

 Alat ini memungkinkan Anda mengetahui dan mengumpulkan data menggunakan perangkat elektronik yang dipasang di lokasi tertentu Misalnya kamera video.

 Melakukan tekanan sosial dengan memasang foto dan menyebarkan data tentang buronan korupsi yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

4.Mengembangkan dan mengembangkan berbagai instrumen hukum yang mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi.

 Mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan satu instrumen hukum, yaitu Undang-Undang Pemberantasan Korupsi.

 Perlu dikembangkan banyak peraturan hukum atau instrumen hukum lainnya.

 Perlu adanya peraturan perundang-undangan yang secara khusus mendukung pemberantasan korupsi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun