Mohon tunggu...
Mufidah Sofyan
Mufidah Sofyan Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

universitas muhammadiyah malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Salat Berjamaah

3 Mei 2021   12:19 Diperbarui: 3 Mei 2021   12:26 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak 

Shalat berjama'ah memang lebih banyak pahala bagi yang mengerjakannya, tetapi banyak sekali ulama yang berpendapat bahwa shlat berjama'ah itu hukumnya wajib dan ada juga yang berkata bahwa shlat berjama'ah hukumnya sunnah. Menurut pendapat ulama shalat berjama'ah hukumnya wajib bagi laki-laki yang mampu namun bukan menjadi syarat sahnya shalat, tetapi bagi yang meninggalkan maka ia berdosa.

PENDAHULUAN 

Jauh sebelum disyari'atkan shalat 5 waktu saat mi'raj nabi SAW, namun umat islam sudah melakukan shalat berjama'ah pada siang hari namun pada malam hari setelah beliau mi'raj, datanglah ,alaikat jibril untuk mengajarkan teknis shalat berjama'ah. Saat itu memang belum ada adzan untuk dikumandangkan dan memanggil umat islam unutk berkumpul dan shalat berjama'ah, hanya saja yang dikumandangkan hanya "assolatu jami'ah" setelah itu malaikat jibril menjadi imam nabi Muhammad SAW. Nabi Muhammad menjadi imam buat para sahabat lainnya.

Namun shalat berjama'ah ini belum dikatakan sempurna dan tiap waktu sholat, kecuali setelah nabi Muhammad SAW tiba di Madinah dan membangun masjid. Setelah di Madinah barulah shalat berjama'ah dan shalat 5 waktu di masjid nabawi dengan ditandai dikumandangkan adzan dan iqamah dan Nabi SAW meminta untuk bilal radhiyallahuanhu untuk melantunkan adzan dan iqamah dengan sabda Nabi SAW.

"Wahai Bilal bangunlah dan lihatlah apa yang diperintahkan Abdullah bin Zaid dan lakukan sesuai dengan perintahnya".

Kemudian ada anjuran untuk melakukan shalat berjama'ah, ada begitu banyak dalil yang meminta untuk shalat berjama'ah diantara adalah hadist berikut ini yang artinya

"shalat berjama'ah lebih afdhal daripada shalat sendirian dengan dua puluh tujuh derajat(H. R Muslim)". dengan adanya hadist yang memerintahkan untuk sholat berjama'ah maka banyak umat muslim yang melakukan shalat berjama'ah dengan jama'ah dan tidak berhalangan untuk shalat berjama'ah.

Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, pada kitab adzan sudah menyebutkan apa saja keutamaan shalat berjama'ah dan shalat sendirian. Diantaranya adalah ketika ada orang adzan jawablah bersegeralah untuk shalat awal waktu dan jalanlah ke masjid dengan sakinah, masuknya ke masjid dengan do'a, menunggu jama'ah, shalawat malaikat atas orang yang shalat, serta permohonan ampun. Dan kecewanya setan karena banyak orang yang berkumpul dan berjama'ah untuk beribadah, adanya pelatihan untuk membaca Al-Qur'an dengan benar dan pengajaran rukun-rukun shalat, keselamatan dari kemunafikan dan seterusnya.

PEMBAHASAN 

Pengertian Shalat Berjama'ah 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun