Secara umum shalat berjama'ah adalah shalat yang dilakukan oleh dua orang atau lebih untuk melakukan shalat berjama'ah yang salah satunya sebagai makmum dan imam, dan mengerjakan shalat dengan memenuhi ketentuan shalat berjama'ah. Namun secara khusus ketika kita menemukan perintah atau anjuran untuk melakukan shalat berjamaah, sebenarnya tidak sekedar berjamaah secara minimalis terdiri dari dua orang begitu saja, melainkan ada beberapa kriteria yang bersumber.
Di masjid
Shalat berjama'ah yang dilakukan Rasulullah SAW dan para sahabat tidak lain adalah shalat yang dilakukan di Masjid Nabawi dan kota Madinah selain itu juga ada beberapa masjid perkampungan yang lokasinya masi di dalam area kota Madinah yang menyelenggarakan shalat berjama'ah. Para sahabat melaksanakan shalat berjama'ah kecuali di dalam masjid, walaupun bukan berarti hal itu tidak boleh memang idealnya dilakukan demikian.
Bersama Imam Rawatib
Tidaklah lain disebut shalat berjama'ah kecuali bila dilaksanakan dengan Rasulullah SAW sebagai imam, para sahabat tidak akan melakukan shalat berjama'ah di masjid jika Rasulullah tidak menjadi imam, sehingga jika beliau datang terlambat masuk masjid maka shalat pun akan menjadi mundur. Ada hadist "Dari Abi Bazrah Al-Aslami berkata,"Dan Rasulullah suka menunda shalat Isya', tidak suka tidur sebelumnya dan tidak suka mengobrol sesudahnya". (HR. Bukhari Muslim)
Apa yang beliau lakukan juga dilakukan oleh para Khulafaurrasyidin yang juga berposisi sebagai imam masjid, yaitu oleh Abu Bakar, Umar, Ustman dan Ali R A. maka tidaknya shalat berjama'ah kecuali dilakukan oleh imam masjid rawatib.
Diawali dengan Adzan
Yang dimaksud dengan shalat berjama'ah selain adalah shalat yang dilakukan di masjid bersama imam rawatib, juga shalat yang di awali dengan adzan. Sedangkan shalat berjamaah di gelombang kedua, ketiga dan seterusnya meski diawali dengan iqamah, yang pasti tidak pernah diawali dengan adzan. Karena tidak ada cerita ada adzan dua kali di satu masjid yang sama.
Hukum Shalat Berjama'ahÂ
Tidak semua shalat disyari'atkan untuk shalat berjama'ah, sebagaian ada shalat yang lebih utama dikerjakan sendirian. Maka para ulama membagi shalat berjama'ah itu menjadi beberapa hukum, antara lain ada yang hukumnya wajib dan menjadi syarat sahnya shalat, ada yang dikatakan sunnah dan ada juga yang tidak dikatakan sunnah.
Syarat sah shalat