Dalam RUU Pertanahan, pemerintah bisa langsung menertibkan tanah yang legalitasnya tidak bisa dibuktikan untuk kemudian menjadi tanah negara.Namun selain menuai kontrofersial,pasti juga akan menghisab kaum tani.
Rancangan Undang-Undang Pertanahan adalah salah satu acuan untuk pemilihan tanah dipindahnya ibu kota yaitu di Kalimantan Timur.Dengan memandang suasana tempat yang strategis dan juga memadahi akhirnya pemerintah memilih Kalimantan Timur sebagai kota pengganti dari ibu kota Jakarta.
Banyak sekali isu yang beredar kalau kalimantan timur yang menjadi ibu kota ,padahal itu belum tentu terjadi,Karena harus dipastikan bahwa semua bidang tanah itu statusnya adalah tanah negara, atau tanah yang langsung dikuasai negara,"
RUU pertanahan dinilai tidak sesuai dengan undang-undang karena sangat tidak adil dengan para petani.Hal ini, lanjut dia, juga akan membuat petani tidak berdaulat di tanahnya sendiri, melainkan hanya sebagai buruh dan subordinat dari korporasi benih dan pertanian. Pada akhirnya akan mengacam kedaulatan negara Indonesia sendiri (NKRI).
Para petani sangat berharapa dengan kebijakan pemerintah akan pentingnya perancancangan undang-undang pertanahan yang baru yang lebih sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.Kebijakan pemerintah yang sekarang dinilai sangat berlawanan dengan perundang-undangan di indonesia.Pemerintah hanya mementingkan dirinya saja tanpa memikirkan nasib para petani selanjutnya.
Para masyarakat tani merasa adanya kriminalisasi tethadap mereka.Sikap pemerintah sangat acuh dengan suara masyarakat,para petani tak serta-merta percaya dengan ucapan dan janji-janji palsu pemerintah.
Mereka tetap datang untuk menunjukkan sikap. "Sekarang ditunda. Bisa saja November disahkan," kata orator dari atas mobil komando di depan Silang Monas.
Perancangan undang-undang pertanahan menuai banyak kontrofersi.Banyak isu yang beredar tentang pengesahan RUU Pertanahan padahal masih belum tentu terjadi.
Masyarakat tani akan melakukan hal yang lebih apabila tidak ada respon dari pemerintahan tentang penolakan disahkannya rancangan undang-undang pertanahan di Indonesia.
Ada sebagian yang berpendapat bahwa pemerintah sudah berusaha sekuat tenaga akan keadilan di Indonesia,namun upaya itu banyak ditolak keras oleh para masyarakat tani karena akan dapat meresahkan jika benar-benar disahkan.
RUU Pertanahan tidak memiliki prinsip yang konsisten dan baik. yakni adanya keadilan, kemanusiaan, dan kedaulatan sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 dan UUPA. Selain itu, RUU Pertanahan tidak dapat menyelesaikan konflik, sumber kesejahteraan rakyat, mengatasi kemiskinan, dan pertimbangan ekologis.
Dalam RUU Pertanahan terdapat ketentuan bahwa pemerintah dapat menerbitkan hak pengelolaan tanah berbasis hak menguasai negara. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 42-45.
Dengan demikian masyarakat berharap penuh dengan kebijakan pemerintah agar dapat menindak lanjuti kasus yang penuh kontrofersial ini.Karena Pemerintah bukan apa-apa kalau tidak adanya masyarakat kecil.Dan masyarakat pun juga sangat membutuhkan pemimpin yang bijaksana dan bertanggung jawab terhadap persoalan negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H