Mohon tunggu...
Mufaida 19
Mufaida 19 Mohon Tunggu... Makeup Artist - Mahasiswa IAIN JEMBER prodi ilmu al qur'an dan tafsir

sholawat "Ya rosuulalloh"😍😊

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Para Petani Tolak Pengesahan RUU Pertanahan

7 Oktober 2019   11:29 Diperbarui: 7 Oktober 2019   11:46 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam RUU Pertanahan terdapat ketentuan bahwa pemerintah dapat menerbitkan hak pengelolaan tanah berbasis hak menguasai negara. Hal tersebut sebagaimana tertulis dalam Pasal 42-45.

Dengan demikian masyarakat berharap penuh dengan kebijakan pemerintah agar dapat menindak lanjuti kasus yang penuh kontrofersial ini.Karena Pemerintah bukan apa-apa kalau tidak adanya masyarakat kecil.Dan masyarakat pun juga sangat membutuhkan pemimpin yang bijaksana dan bertanggung jawab terhadap persoalan negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun