Mohon tunggu...
Muchwardi Muchtar
Muchwardi Muchtar Mohon Tunggu... Jurnalis - penulis, pelaut, marine engineer, inspektur BBM dan Instruktur Pertamina Maritime Center

menulis, membaca, olahraga dan presentasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Ditunggu Undang-undang Tertib Nama Rambu-rambu Jalan Raya (UU-TNRJR)

20 September 2024   13:32 Diperbarui: 20 September 2024   21:13 201
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar asli : Muchwardi Muchtar

Pemahaman yang baku selama ini, ketentuan adalah sebagai sesuatu yang telah ditentukan yang dapat diartikan sebagai kepastian. Sedangkan jika kita bicara peraturan, maka ia adalah ketentuan yang mengikat warga masyarakat dan berfungsi sebagai panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku. Peraturan bersifat umum, abstrak, dan berlaku secara terus menerus.

Menyangkut topik nama tempat yang lebih dari dua kata yang mestinya ditulis satu kata ini ---sependek ingatan saya--- 15 tahun yang lalu hal yang sama pernah saya tulis melalui "Surat Pembaca" harian Kompas, dan kemudian 3 tahun yang lalu masalah nama pintu tol memakai nama Jati yang dipisahkan dengan kata keduanya juga saya viralkan via Face Book. Hasilnya tetap sama, "nggak ngaruh", basa anak gaul. 

Meski penulisan nama yang baik dan benar adalah  Jatiwaringin, atau Jatinegara  (jalan tol layang Cawang - Tanjungpriok), oleh pengelola jalan tol JORR tetap (ngotot) menulisnya dengan dua kata, Jati Warna, Jati Asih. Tampaknya mereka mempersetan kebijakan yang diperbuat pengusaha jalan tol tetangganya (PT. CMNP)  menulis Jati Waringin menjadi Jatiwaringin, dan Jati Negara menjadi Jatinegara.

Gambar asli : Muchwardi Muchtar
Gambar asli : Muchwardi Muchtar

Kenapa bisa demikian?

Maka teringatlah saya akan "mutiara hikmat" yang disampaikan oleh Letjen TNI (Purnawirawan) Sayidiman Suryohadiprojo (mantan gubernur Lemhanas) ketika memberi pembekalan kepada kami dalam sebuah pelatihan yang diikuti oleh karyawan staf BUMN Migas, lima belas tahun yang lalu (2009). "Ketentuan dan Peraturan bagaimana pun baiknya buat menata tata tertib kehidupan manusia madani, sepanjang UU-nya belum dibuat nomor registrasinya di lembaga legislatif, selamanya aman untuk dilanggar. Dan, mereka yang melanggar tentu tidak merasa malu untuk dicap barbar"

Oleh karena itulah, guna menyeragamkan penggunaan rambu-rabu nama tempat di sepanjang jalan raya di republik ini, ada baiknya pemerintah daerah (atau pemerintah pusat) untuk segera merancang UU Tertib Nama Rambu-rambu Jalan Raya (UU-TNRJR). Supaya ada efek jera bagi pengusaha jalan tol, bagi pelanggar harus disertai dengan denda jutaan rupiah untuk dimasukkan ke kas negara.

Ke depan ---setelah adanya UU-TNRJR--- diharapkan tidak ada lagi kita menemukan pemandangan lucu sepanjang jalan tol di Pulau Jawa. Dan, dengan sendirinya orang yang selama ini masa bodoh dengan kaidah penyatuan dua kata atau lebih nama tempat, menjadi paham dengan tiga kalimat yang saya contohkan di bawah ini :

  • Guna menambah pemasukannya setelah pensiun, Pak Bolot membangun pondok gede di tanah miliknya di daerah  Pondokgede, Bekasi.
  • Perumahan cluster Garegeh, Bukittinggi semakin indah karena banyak miniatur bukit-bukit tinggi di sekitar halamannya
  • Sonny Budaya Putra selaku PJ Walikota Padangpanjang memanfaatkan padang panjang di samping kantornya untuk tempat main bola remaja setempat.

Nah, mari kita sama-sama mengaca sembari mengingat salam perpisahan yang selalu diucapkan pembawa acara Pembinaan dan Pengembangan Bahasa Indonesia di TVRI tempo dulu, "Cermat berbahasa adalah ciri manusia madani".

Bekasi 20 September 2024

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun