ياَ يُّهَا الَّذِيْنَ امَنُوْآ اَطِيْعُوا اللهَ وَ اَطِيْعُوا الرَّسُوْلَ وَ اُولِى اْلاَمْرِ مِنْكُمْ، فَاِنْ تَنَازَعْتُمْ فِيْ شَيْءٍ فَرُدُّوْهُ اِلىَ اللهِ وَ الرَّسُوْلِ اِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُوْنَ بِاللهِ وَ اْليَوْمِ الاخِرِ، ذلِكَ خَيْرٌ وَّ اَحْسَنُ تَأْوِيْلاً. النساء:59
Hai orang-orang yang beriman, tha'atilah Allah dan tha'atilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Qur'an) dan Rasul (Sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. [QS. An-Nisaa' : 59]
[QS. Ali ‘Imraan : 103], jangan kamu bercerai berai.
[QS. An-Nisaa' : 59] : Aturannya,
1.Taatilah Allah, taatilah Rasul, taatilah ulil amri diantara kamu.
2. Jika kamu berlainan pendapat, kembalikan kepada Allah (AQ) dan Rasul (Sunnah)
3. Kembali kepada Allah (AQ) dan Rasul (AS) , maka kembali kepada awal ayat ini yaitu no. 1
SIDANG ITSBAT PEMERINTAH R.I.
---------------------------------------
Siapakah pemerintah RI?
Dalam konteks warga negara RI, Ulil Amri adalah Pemerintah R.I. itu sendiri. Sejenak dan selintas, orang awam memahami bahwa pemerintah RI adalah Presiden RI selaku pribadi. Sehingga ketika Presidennya bukan orang islam, maka ketaatan seorang muslim kepada pemerintahnya menjadi batal adanya.
Seharusnya bukan demikian cara memahaminya. Pemerintah adalah suatu sistem atau perangkat yang pelaksanaan kepemerintahannya diatur sesuai hukum yang telah disepakati. Pemerintah bukan semata kewenangan Presiden an sich. Bila demikian itu bermakna pemerintahan diktatorial atau otoriter yang memiliki kekuasan absolut.
Dalam tata kelola kepemerintahan, Presiden mendelegasikan berbagai urusan kepada berbagai institusi. Nah...disinilah titik simpul berkaitan dengan Ulil Amri diatas, dan khususnya dalam hal penetapan awal dan akhir ramadhan, ulil amri dalam urusan tersebut diserahkan kewenangannya kepada Departemen Agama melalui Sidang Itsbat.
Keabsahan sidang itsbat adalah terang benderang sudah, karena disitu berkumpul para ulama berbagai eleman masyarakat muslim. Maka keputusannya adalah sebanding dengan IJMAK ULAMA. Oleh sebab itu, sebagaimana sudah disinggung diatas perihal tata urutan hukum islam, maka mengikuti IJMAK ULAMA menjadi hal yang mendasar untuk diikuti seluruh umat islam sejauh ijmak tersebut bukan dalam hal kemaksiatan.
Rasulullah bersabda,”Tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiyat kepada Allah.” (Riwayat Ahmad).
Mari merenung....apakah Sidang Itsbat tersebut adalah berkenaan dengan upaya maksiyat kepada Allah swt.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI