Bojonegoro. Mahkamah konstitusi adalah sebagai pengawal dan memastikan kepatuhan terhadap konstitusi suatu negara yakni undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Â
Perlu diketahui oleh rekan-rekan bahwa mahkamah konstitusi itu memiliki 9 orang anggota yang diantaranya 3 anggota diajukan oleh MA (Mahkamah Agung ), 3 anggota diajukan oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat ) dan 3 anggota diajukan oleh Presiden.
Fungsi mahkamah konstitusi untuk menjaga supremasi konstitusi memastikan bahwa segala peraturan dan tindakan yang diambil oleh pemerintah dan lembaga negara sesuai dengan konstitusi dan melindungi hak-hak serta kebebasan konstitusional warga negara.Â
Mahkamah konstitusi juga sebagai lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengadakan peradilan konstitusional di Indonesia dan melakukan uji materi dari undang-undang terhadap undang-undang 1945 yang kedudukannya sejajar dengan MahkamahAagung (MA).
Hasil putusan yang disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo itu berbunyi bahwa MK memutuskan untuk mengubah persyaratan pengusungan pasangan calon oleh partai politik.Â
Di mana yang semula memerlukan perolehan minimal 20% kursi DPRD Â 25% suara sah, menjadi lebih rendah. Yakni 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap. Di sisi lain, MK juga menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah.
Mahkamah juga memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah baik gubernur bupati dan walikota. Â
Undang-undang Pilkada pada prinsipnya membuka peluang bagi calon dari partai yang tidak memiliki kursi di DPR tetapi memiliki akumulasi suara sah suara 25% namun karena berlakunya norma undang-undang Pilkada maka peluang bagi partai politik yang tidak mengikuti di DPRD menjadi hilang atau tertutup
Keputusan tersebut tentunya membawa dampak yang signifikan bagi partai-partai politik, calon kepala daerah, serta masyarakat.Â
Putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora memiliki dampak signifikan terhadap mekanisme pencalonan kepala daerah.Â
Dengan penurunan ambang batas pencalonan, partai politik kecil yang memperoleh suara minimal 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah,
Perubahan itu harapannya mampu mengurangi dominasi partai-partai besar. Selain itu, Perubahan tersebut juga dapat meminimalkan potensi munculnya calon tunggal di suatu daerah, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran karena persyaratan ambang batas yang tinggi.Â
Jadi, dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, kompetisi dalam Pilkada akan semakin terbuka, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas demokrasi local.
Terkait putusan MK yang menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah dan  keputusan tersebut sudah tepat. Keputusan itu penting untuk memastikan standar kualifikasi yang calon kepala daerah perlukan..Â
Putusan MK mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,
Dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan cara-cara tertentu.
Maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK.Â
Jika mereka memberikan contoh yang baik dengan mengikuti putusan tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi akan tetap terjaga, semoga .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H