Dengan penurunan ambang batas pencalonan, partai politik kecil yang memperoleh suara minimal 6,5% hingga 10% sesuai jumlah penduduk dalam daftar pemilih tetap kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mencalonkan pasangan calon kepala daerah,
Perubahan itu harapannya mampu mengurangi dominasi partai-partai besar. Selain itu, Perubahan tersebut juga dapat meminimalkan potensi munculnya calon tunggal di suatu daerah, yang sebelumnya menjadi kekhawatiran karena persyaratan ambang batas yang tinggi.Â
Jadi, dengan lebih banyak partai yang bisa mengajukan calon, kompetisi dalam Pilkada akan semakin terbuka, yang pada akhirnya bisa meningkatkan kualitas demokrasi local.
Terkait putusan MK yang menolak permohonan pengujian ketentuan batas usia minimal calon kepala daerah dan  keputusan tersebut sudah tepat. Keputusan itu penting untuk memastikan standar kualifikasi yang calon kepala daerah perlukan..Â
Putusan MK mempertegas bahwa syarat usia calon kepala daerah harus dihitung pada saat penetapan pasangan calon. Hal ini memaksa KPU untuk mematuhi ketentuan ini dan memastikan bahwa hanya calon yang memenuhi persyaratan usia yang dapat didaftarkan,
Dengan telah dibukanya peluang bagi perseorangan untuk mencalonkan diri dengan cara-cara tertentu.
Maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan pasangan calon dimaksud lebih besar daripada pengusulan pasangan calon melalui jalur perseorangan.
Kepercayaan publik terhadap MK sangat bergantung pada bagaimana lembaga negara, termasuk DPR, mematuhi putusan-putusan MK.Â
Jika mereka memberikan contoh yang baik dengan mengikuti putusan tersebut, maka kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan konstitusi akan tetap terjaga, semoga .
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H