Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Masa Depan Mahasiswa dan Organisasi Kemahasiswaan

21 September 2020   05:54 Diperbarui: 21 September 2020   06:07 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Diskursus tentang gerakan mahasiswa dan organisasi kemahasiswaan (OK) menarik untuk diperbincangkan lagi setelah Universitas Indonesia (UI) mewajibkan mahasiswa barunya untuk menandatangani pakta integritas yang terdiri dari 13 point.

Dari 13 point, ada 2 point pakta integritas yang perlu dicermati yakni point 10 "Tidak terlibat dalam politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara". Dan point 11 "Tidak melaksanakan dan/atau mengikuti kegiatan yang bersifat kaderisasi/orientasi studi/latihan/pertemuan yang dilakukan oleh sekelompok mahasiswa atau organisasi kemahasiswaan yang tidak mendapat izin resmi dari pimpinan fakultas dan/atau pimpinan Universitas Indonesia".

Terlibat politik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan bernegara  pada point 10 memiliki makna sangat subyektif dan juga tidak efektif.
Subyektif karena kebenaran pemaknaan pasti didominasi pihak kampus yang nota benenya sebagai pembuat pakta integritas. 

Indikasi mengganggu tatanan akademik dan bernegara sangat tergantung dari cara pandang atau pemaknaan pihak kampus. Mahasiswa dan OK sewaktu waktu bisa di"gebug" karena dianggap berpolitik praktis yang mengganggu tatanan akademik dan/ atau bernegara jika pihak kampus merasa dirugikan atau terganggu.

Tidak efektif karena setiap perbuatan yang mengganggu pihak manapun sudah ada regulasi yang mengaturnya seperti KUHP, KUHAP, dan undang  undang lainya. Artinya tanpa ada pakta integritas seperti point 10 setiap perbuatan yang mengganggu sudah bisa ditindak sesuai perundang undangan yang berlaku.

Pada point 11, aroma pembatasan kebebasan Mahasiswa dan OK  sangat terasa. Pihak kampus tidak hanya sekedar mengontrol dan mengintervensi tetapi bisa membunuh motivasi dan kreativitas mahasiswa  dalam mengembangkan semua potensi yang dimiliki melalui OK baik intra maupun ekstra kampus.

Ada dua hal yang tidak mungkin ditinggalkan bagi semua mahasiswa selama menempuh kuliah khususnya jenjang strata satu (S1) yaitu studi dan organisasi. Mengapa? Studi dimaksudkan mengasah ketrampilan akademik (intelektualitas/ IQ) yang disimbolkan dengan indeks prestasi akademik (IPK).

Berorgansasi dimaksudkan mengoptimalkan kecerdasan sosial atau emosional  (EQ) dan kecerdasan beragama/ spiritual  (SQ). Kualitas EQ  ditunjukan dengan kepekaan, kepedulian sosial, kreativitas, inovasi dalam menghadapi problema kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Kualitas SQ ditandai dengan kemampuan mengaplikasikan agama sebagai sistem nilai kehidupan.

Walaupun dalam studi (perkuliahan) juga diajarkan tentang EQ dan SQ tetapi kualitas EQ dan SQ lebih cepat di peroleh melalui aktivitas berorganisasi, karena aktivitas organisasi para mahasiswa terlibat langsung dengan berbagai pengalaman nyata. Artinya mahasiswa  diajak melihat secara langsung problem sosial yang ada ditengah tengah masyarakat.

Proses pengkaderanya juga dilakukan dengan pendekatan problem solving sehingga mahasiswa dengan mudah mengasah dan mengembangkan semua potensi yang ada dalam dirinya.

Semua harapan di atas akan sirna jika kampus UI benar benar memberlakukan pakta integritas khususnya point 10 dan 11. Mahasiswa dan OK tidak akan mungkin bisa melakukan kegiatan untuk melatih mahasiswa kritis, kreatif dan inovatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun