Ketiga, dalam menjalankan tugasnya, LPSK jangan hanya menunggu informasi yang datang (Pasip) tetapi harus jemput bola (pro aktif) mencari informasi yang berkaitan dengan kasus kasus kejahatan.Â
Konsekuensinya, LPSK harus memiliki personil atau tenaga lapangan yang memadahi.
Keempat, LPSK harus menyediakan sistem pelaporan atau menyampaikan informasi yang cepat, simpel dan akurat sehingga masyarakat memiliki keberanian untuk melaporkan apa yang terjadi dan dirasakan. Sistem penyampaian informasi secara online menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan empat langkah ini, diharapkan LPSK bisa menjadi pintu gerbang terwujudnya keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dr. M. Saekan Muchith, M.Pd Pemerhati Pendidikan, Sosial Agama Dan Politik IAIN Kudus, Peneliti Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME) Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H