Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang diatur dalam Undang undang nomor 31 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 13 tahun 2006 memiliki kewenangan sangat mulia terkait dengan permulaan untuk mewujudkan dan menegakan rasa keadilan masyarakat Indonesia.Â
Artinya dengan keberadaan LPSK menjadikan  masyarakat lebih paham, lebih berani dan lebih kuat atau valid dalam memberikan informasi yang akurat dalam membongkar berbagai macam praktik tindak pidana kejahatan di Indonesia.
Dalam Mukaddimah Ibnu Khaldun dikatakan bahwa keadilan masyarakat akan tegak lurus seperti pedang jika ada yang berani berkata benar, jujur dan obyektif terhadap sebuah kejahatan. Hakim hanya akan mendengar, Meyakini dan memutuskan apa yang dikatakan para saksi dalam persidangan.Â
Disinilah pentingnya keterangan para saksi dan para pelapor yang bisa menjadi penentu utama terwujudnya rasa keadilan masyarakat.
LPSK memiliki kewenangan yang kuat dalam memberikan bimbingan, arahan dan perlindungan dari berbagai ancaman yang kemungkinan bisa terjadi kapan saja dan dalam bentuk apapun.
Perlindungan terhadap saksi dan korban bisa diberikan sejak tahap penyelidikan dimulai dan berakhir sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam undang undang. (Pasal 8 ayat 1). Pasal ini menunjukan keseriusan pemerintah ( LPSK) dalam mengawal, memberdayakan dan melindungi para saksi dan korban tindak pidana.
Materi yang disampaikan para saksi, korban dan pelapor yang  benar benar ingin membongkar dan menuntaskan suatu perbuatan pidana memiliki kekuatan dan kekebalan hukum. Karena keterangan yang disampaikan para saksi, korban, saksi pelaku dan/atau pelapor tidak dapat di tuntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan / atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan kecuali kesaksian atau laporan diberikan tidak dengan iktikad baik ( Pasal 10 ayat 1). Dalam penjelasanya, yang dimaksud dengan "memberikan kesaksian tidak dengan iktikad baik" antara lain memberikan keterangan palsu, sumpah palsu dan pemufakatan jahat.
Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku dan /atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau yang ia berikan kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap ( pasal 10 ayat 2).
LPSK dalam hal pemberian perlindungan para saksi, korban dan pelapor memiliki wewenang yang sangat besar dan luas yang juga harus dimanfaatkan secara  optimal oleh masyarakat.
Keadilan dan penegakan hukum akan bisa terwujud jika dimulai dari keterangan, kesaksian pihak pihak terkait. Kualitas keterangan para saksi dam pelapor serta korban sangat menentukan proses selanjutnya. Artinya kinerja LPSK merupakan awal mula (hulu) untuk mencapai keadilan dan penegakan hukum yang sesuai harapan seluruh bangsa Indonesia.
Agar LPSK benar benar bisa menjadi pintu gerbang (hulu) keadilan dan penegakan hukum, maka perlu dilakukan langkah sebagai berikut;
Pertama, sosialisasi Undang Undang Nomor 31 tahun 2014 harus terus dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif artinya sosialisasi Undang Undang tentang LPSK tidak cukup hanya dilakukan oleh institusi LPSK saja tetapi harus dilakulan berbagai elemen dengan didorong atau difasilitasi pemerintah. Agar masyarakat luas lebih cepat dalam mengetahui dan memahami berbagai persoalan yang berkaitan dengan saksi, korban, saksi pelaku dan pelapor.
Kedua, struktur lembaga LPSK harus diperluas sampai ke lokasi yang dekat dengan masyarakat. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat lebih mudah menyampaikan laporan jika ada hal hal yang dianggap perlu dilaporkan. Berbagai bentuk atau praktik pelanggaran hukum (pidana) Â cenderung lebih banyak terjadi dilingkungan masyarkat awam, oleh sebab itu semakin dekat lembaga LPSK dengan masyarakat maka linerja LPSK dala. Menberilam perlindungan akan lebih efektif dan efisien.
Ketiga, dalam menjalankan tugasnya, LPSK jangan hanya menunggu informasi yang datang (Pasip) tetapi harus jemput bola (pro aktif) mencari informasi yang berkaitan dengan kasus kasus kejahatan.Â
Konsekuensinya, LPSK harus memiliki personil atau tenaga lapangan yang memadahi.
Keempat, LPSK harus menyediakan sistem pelaporan atau menyampaikan informasi yang cepat, simpel dan akurat sehingga masyarakat memiliki keberanian untuk melaporkan apa yang terjadi dan dirasakan. Sistem penyampaian informasi secara online menjadi sebuah keniscayaan.
Dengan empat langkah ini, diharapkan LPSK bisa menjadi pintu gerbang terwujudnya keadilan dan penegakan hukum di Indonesia.
Dr. M. Saekan Muchith, M.Pd Pemerhati Pendidikan, Sosial Agama Dan Politik IAIN Kudus, Peneliti Tasamuh Indonesia Mengabdi (TIME) Jawa Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H