Kampanye hitam sama dengan menyebar kebohongan atau fitnah yaitu menyampaikan informasi tanpa di sertai bukti bukti yang valid atau akurat.
Kampanye hitam berarti sama dengan melalukan pelanggaran hukum dan juga melanggar aturan agama. Kampanye hitam hanya akan mengadu domba dan memecah keutuhan bangsa. Oleh sebab itu kampanye hitam dilarang undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.
Selama kampanye pemilu masing masing kubu harus memiliki komitmen untuk tidak melakukan kampanye hitam atau kampanye yang dilakukan dengan ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan (hoaxs). Boleh melakukan kampanye negatif tetapi jangan sampai terjerumus dalam kampamye hitam.