Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam

14 Oktober 2018   20:38 Diperbarui: 15 Oktober 2018   00:05 952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kampanye hitam sama dengan menyebar kebohongan atau fitnah yaitu menyampaikan informasi tanpa di sertai bukti bukti yang valid atau akurat.

Kampanye hitam berarti sama dengan melalukan pelanggaran hukum dan juga melanggar aturan agama. Kampanye hitam hanya akan mengadu domba dan memecah keutuhan bangsa. Oleh sebab itu kampanye hitam dilarang undang undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu.

Selama kampanye pemilu masing masing kubu harus memiliki komitmen untuk tidak melakukan kampanye hitam atau kampanye yang dilakukan dengan ujaran kebencian, fitnah dan kebohongan (hoaxs). Boleh melakukan kampanye negatif tetapi jangan sampai terjerumus dalam kampamye hitam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun