Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengemis Berdasi dan Pengemis Jalanan

27 Mei 2018   21:12 Diperbarui: 27 Mei 2018   21:36 871
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Padahal apa yang di lakukan bukan bayian dari jasa tetapi sudah konsekuensi logis dari tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur sipil negara. Misalnya, sebagai pengawas sekolah atau pejabat di kementerian yang memiliki tugas membina dan menandatangani dokumen para guru saat menjelang pencairan sertifikasi. Tanda tangan berkas atau dokumen berkas sertifikasi meripalan konsekuensi dari tugas dan tanggung jawabnya agar para guru bisa menikmati tunjangan sertifikasi profesinya.

Pada saat tunjangan sertifikasi profesi guru cair, maka akhirnya oknum pejabat yang ikut berperan atau andil tanda tangan dalam dokumen tersebut merasa berjasa atas keluarnya tunjangannpeofesi guru. Ini meripakan praktik nyata pengemis berdasi karena mereka pada hakekatnya adalah pengemis kepada para guru yang memiliki hak untuk menikmati tunjangan profesinya.

Pengemis berdasi juga menjelma pada saat proses penerimaan atau pengangkatan pegawai atau pejabat striktural ataupun fungsional. Banyak oknum pejabat yang memanfaatkan kesempatan atau situasi saat orang lain membutuhkan karir atau jabatan. Ada istilah uang mahar jabatan dan karir, akhirnya ada berbagai tarif yang harus dibayarkan kepada oknum tertentu agar seseorang bisa menjadi pegawai atau bisa menduduki kabatan tertentu.

Tidak tanggung tanggung, konon tarif untuk menduduki jabatan tertentu mencapai rathran juta rupiah. Ini juga bukti nyata adanya pengemis berdasi karena mereka terang terangan meminta sesuatu kepada orang lain dengan alasan atau istilah yang dikemas dengan istilah yang maklum.

Pengemis berdasi juga banyak berkeliaran di dunia peradilan atau penagak hukum. Oknum penegak hukum memiliki kesempatan untuk meminta sesuatu kepada orang orang yang terlibat kasus hukum. Hal ini bisa dilihat dari berbagai kasus operasi tangkap tangan ( OTT) yang dilakukan oleh KPK bahwa semua kasus hasil operasi tangkap tangan adalah berkaitan dengan meminta sesuatu atau sejumlah uang yang biasa disebut tindak pidana suap.

Pengemis berdasi memiliki andil sangat besar dalam melahirlan sikap, mental kepribadian dan perilaku sosial yang berpotensi merisak tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Pengemis jalanan juga memiliki peran sangat besar dalam melahirkan tusaknya tatanan sistem kehidupan soaial, tetapinpengemis berdasi lebih besar madharatnya dari pada pengemis jalanan.

Meskipun demikian, pengemis jalanan dan pengemis berdasi harus dieliminir dan dihilangkan secara sistematis dan prosedural agar tatanan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara benar benar sesuai harapan yaitu baldatun thoyyibatun watobbum ghofuur. Mari kita hilangkan berbagai bentuk dan perilaku seeprti yang dimiliki pengemis berdasi dan pengemis jalanan, karena sikap dan perilaku itu tidak sesuai dengan nilai nilai ajaran islam. 

Sadarlah para oknum pejabat, hentikan mentalitas sebagai pengemis berdasi, dan segera sadarlah para masyarakat yang bermental miskin yang suka meminta minta di lorong lorong, perempatan lampu merah dan pusat pusat keramaian. Bekerjalah dengan kemampuan dan pengetahuanmu, agar menjadi orang yang terhormat. Hidup dengan hasil karya sendiri lebih mulia dari pada hidup dengan meminta minta.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun