Mohon tunggu...
M Saekan Muchith
M Saekan Muchith Mohon Tunggu... Ilmuwan - Dosen UIN Walisongo Semarang dan Peneliti Pada Yayasan Tasamuh Indonesia Mengabdi

Pemerhati Masalah Pendidikan, Sosial Agama dan Politik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Rilis Mubalig Kemenag antara Teks dan Konteks

21 Mei 2018   09:41 Diperbarui: 21 Mei 2018   10:21 2346
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rilis dafar 200 nama penceramah (mubaligh) oleh kementerian Agama tanggal 18 Mei 2018, menuai pro dan kontra dari tengah tengah masyarakat. Bagi yang pro, mengatakan bahwa rekomendasi atau lebel kepada penceramah dimaksudkan salah satu upaya untuk mengeliminir atau menangkal radikalisme agama. 

Diakui atau tidak gerakan radikalisme yang berujung terorisme di sebabkan oleh " Provoaksi" para oknum mubaligh saat memberikan ceramah di forum forum  pengajian. Bagi yang kontra, menuduh kementerian agama akan melakukan labeling dan pembatasan serta pengawasan mubaligh yang dianggap tidak pro pemerintah, sehingga muncul label mubaligh pro pemerintah dan mubaligh pro rakyat, atau dengan istilah mubaligh plat merah dan mubaligh plat hitam.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin diberbagai kesempatan telah menjelaskan latar belakang (asbabun nuzul) dikeluarkannya rekomendasi tersebut. Dalam kesempatan wawancara di salah satu stasiun televisi swasta ada hari Senin 21 mei 2018 jam 06.45 s/d 07.15 secara panjang lebar menteri agama memberikan keterangan yang di beri judul "Menteri Agama Blak Blakan". Berdasarkan penjelasan Menteri agama tersebut, dapat dipahami sebagai berikut :

Pertama, Munculnya rilis 200 nama mubaligh  didasarkan banyaknya permintaan dari masyarakat baik yang bersifat personal maupun kelembagaan tentang  profil mubaligh yang cocok atau tepat (baik) untuk diundang dalam forum pengajian keagamaan. 

Berdasarkan banyaknya permintaan masyarakat itulah akhirnya Kementerian agama merumuskan tiga kriteria mubaligh yang dianggap memenuhi syarat untuk memberi ceramah, yaitu kompetensi keilmuan, tingkat pengalaman dan wawasan kebangsaan.

Kedua, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kementrian Agama dalah melayani permintaan informasi masyarakat yang terkait dengan masalah masalah keagamaan, khususnya masalah penerangan agama Islam. Karena kementrian agama memiliki direktorat penerangan agama Islam (Penais) yang tugasnya memberi informasi hal hal yang berkaitan dengan masalah keagamaan.

Ketiga,  Untuk mendapatkan informasi yang tepat, kementerian Agama meminta pendapat atau masukan tentang nama nama mubaligh dari beberapa organisasi sosial kemasyarakatan dan juga beberapa masjid besar (tentunya tidak semuanya). 200 nama yang dirilis itu hasil dari masukan dari berbagai organisasi sosial kemasyarakatan dan masjid besar atau pondok pesanten (ulama).

Keempat, daftar 200 nama mubaligh yang dirilis tidak berarti mewakili semua mubaligih di Indonesia. Oleh sebab itu mubaligh yang belum masuk didalam daftar 200 mubaligh bukan berarti tidak memenuhi kreteria sebagai mubaligh. 

Rilis 200 daftar nama mubaligh ini bersifat dinamis, artinya akan berubah (bertambah/berkurang) sesuai dnegan masukan dari masyarakat. Oleh sebab itu menteri agama meminta rilis 200 mubaligh tidak perlu dibesar besarkan. Pemerintah tidak akan melakukan pembatasan ruang gerak (kebebasan) kepada mubaligh Indonesia. Pemerintah tidak akan melakukan langkah langkah seperti yang dilakukan malaysia, karena sistem dan situasi keagamaan antara Indonesia dan Malaysia berbeda.  

Kelima, pada saat ditanya, mengapa sudah keluarkan, kalau daftar nama belum final? Menteri Agama menjelaskan bahwa waktu, situasi dan kondisi yang mengharuskan Kementerian Agama  segera mengeluarkan nama mubaligh agar bisa dijadikan acuan masyarakat untuk menentukan penceramah yang akan diundang, sehingga masyarakat dengan mudah mendapatkan mubaligh yang benar benar memiliki wawasan kebangsaan yang ideal.

Berdasarkan lima hal tersebu diatas, langkah yang dilakukan Menteri agama dengan mengeluarkan rilis 200 nama mubaligh bisa sesuatu yang wajar, karena langkah itu masih dalam batas batas kewenangan yang dimiliki. Mengapa sesuatu kebijakan yang wajar dan baik tetapi menjadi polemik yang berujung pada tuduhan negatif kepada kementeri agama (menteri agama)? Saya teringat pendapat Talcott Parsons dalam karya yang monumental berjudul "The Structure of Social Action" (1937) bahwa tindakan yang dilakukan oleh personal ataupun sosial (kolektif) harus mempertimbangkan dua hal yaitu aspek  isi materi (teks) dan aspek suasana atau (conteks).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun