Atau jika anda menekuni bidang hukum administrasi negara atau hukum tata negara, maka frasa "diskresi" makna substantifnya sama dengan apa yang baru saja saya tulis diatas.
Rancangan APBD Â Kota Malang kini sedang tahap evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Agenda itu wajib dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan. Masih ada secercah harapan agar Jembatan Muharto bisa mendapat sentuhan anggaran untuk pembangunan secara total.
Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) PP No 12 Tahun 2019, Evaluasi Rancangan APBD yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan patokan empat hal. Yakni, (1) ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, (2) kepentingan umum, (3) RKPD, KUA dan PPAS serta (4) RPJMD.
Jika pembangunan Jembatan Muharto masih dianggap sifatnya darurat dan mendesak. Maka saya harap ia mewakili "kepentingan umum" yang dimaksud dalam PP tersebut. Jika memang tidak.Â
Nampaknya, masyarakat Kota Malang harus bersabar menunggu jembatan itu dibangun pada tahun 2021, sembari "bertaruh nyawa" hanya untuk melintas di atas jembatan saja. Salam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H