Mohon tunggu...
Muchammad Nasrul Hamzah
Muchammad Nasrul Hamzah Mohon Tunggu... Penulis - Asli

Penulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Bahkan untuk Jembatan yang Mau Roboh Tak Dianggarkan oleh Pemerintah Daerah

13 November 2019   21:10 Diperbarui: 13 November 2019   21:12 253
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Atau jika anda menekuni bidang hukum administrasi negara atau hukum tata negara, maka frasa "diskresi" makna substantifnya sama dengan apa yang baru saja saya tulis diatas.

Rancangan APBD  Kota Malang kini sedang tahap evaluasi dari Gubernur Jawa Timur. Agenda itu wajib dilakukan berdasarkan aturan perundang-undangan. Masih ada secercah harapan agar Jembatan Muharto bisa mendapat sentuhan anggaran untuk pembangunan secara total.

Berdasarkan Pasal 112 ayat (4) PP No 12 Tahun 2019, Evaluasi Rancangan APBD yang dilakukan oleh Gubernur Jawa Timur, dilakukan untuk menguji kesesuaian dengan patokan empat hal. Yakni, (1) ketentuan peraturan perundangan yang lebih tinggi, (2) kepentingan umum, (3) RKPD, KUA dan PPAS serta (4) RPJMD.

Jika pembangunan Jembatan Muharto masih dianggap sifatnya darurat dan mendesak. Maka saya harap ia mewakili "kepentingan umum" yang dimaksud dalam PP tersebut. Jika memang tidak. 

Nampaknya, masyarakat Kota Malang harus bersabar menunggu jembatan itu dibangun pada tahun 2021, sembari "bertaruh nyawa" hanya untuk melintas di atas jembatan saja. Salam.

foto istimewa
foto istimewa

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun