Mohon tunggu...
Muchammad Syahrulloh
Muchammad Syahrulloh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

suka traveling hobi kuliner

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Imunitas Kedaulatan Negara, Dilema Antara Kedaulatan dan Tanggung Jawab Internasional

5 Desember 2024   10:24 Diperbarui: 5 Desember 2024   10:49 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika sebuah negara terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia, imunitas kedaulatan sering kali digunakan sebagai perisai. Contoh yang mencolok adalah situasi di Sudan di bawah kepemimpinan Omar al-Bashir, yang menghadapi tuduhan genosida, meskipun ada upaya dari Mahkamah Pidana Internasional (ICC) untuk mengadili al-Bashir, imunitas kedaulatan negara membuat proses tersebut menjadi sangat rumit, hal ini menunjukkan bahwa penerapan prinsip imunitas dapat berkontribusi pada ketidakadilan dan ketidakmampuan untuk menuntut pertanggungjawaban atas kejahatan internasional. 

Hukum internasional, termasuk Konvensi PBB tentang Imunitas Negara dan Aset-aset Negara, memberikan panduan tentang penerapan imunitas. Namun, tidak semua negara telah meratifikasi konvensi ini, dan interpretasi mengenai imunitas kedaulatan seringkali bervariasi. 

Di satu sisi, negara-negara kecil dan berkembang dapat menggunakan prinsip ini untuk melindungi diri dari tekanan internasional, sementara di sisi lain, negara-negara besar mungkin menggunakan imunitas untuk menghindari tanggung jawab atas tindakan mereka.

Konsep tanggung jawab untuk melindungi (R2P) yang diadopsi oleh PBB pada tahun 2005 memberikan kerangka kerja untuk menanggapi pelanggaran hak asasi manusia yang serius. R2P menegaskan bahwa jika sebuah negara gagal melindungi rakyatnya dari kejahatan berat, komunitas internasional memiliki tanggung jawab untuk campur tangan, ini menciptakan ketegangan dengan prinsip imunitas kedaulatan, karena intervensi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kedaulatan negara yang bersangkutan. 

Untuk mengatasi dilema antara kedaulatan dan tanggung jawab internasional, diperlukan pendekatan yang lebih humanis. 

Pertama, perlu adanya peningkatan kesadaran dan pendidikan mengenai hukum internasional di kalangan pejabat negara dan masyarakat sipil, dengan pemahaman yang lebih baik mengenai hak dan kewajiban dalam konteks global, negara-negara dapat lebih siap untuk menghadapi tantangan yang muncul. 

Kedua, dialog internasional yang konstruktif antara negara-negara, terutama dalam konteks lembaga internasional seperti PBB, harus didorong. Kerjasama dan negosiasi dapat membantu menemukan solusi yang menghormati kedaulatan negara sambil tetap berkomitmen pada prinsip-prinsip hak asasi manusia. K

etiga, reformasi hukum internasional yang lebih komprehensif mungkin diperlukan untuk mengatasi batasan-batasan dalam penerapan imunitas kedaulatan. Ini termasuk peninjauan kembali terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dan pengembangan norma-norma baru yang dapat menangani situasi di mana pelanggaran hak asasi manusia terjadi.

Imunitas kedaulatan negara adalah prinsip yang penting dalam hukum internasional, tetapi dilema antara kedaulatan dan tanggung jawab internasional tidak dapat diabaikan. Dalam era global yang semakin kompleks, negara-negara harus berusaha untuk menemukan keseimbangan antara melindungi kedaulatan mereka dan memenuhi tanggung jawab terhadap warga negara dan komunitas internasional. 

Dengan pendekatan yang tepat, dialog yang konstruktif, dan reformasi hukum yang diperlukan, kita dapat berharap untuk menciptakan dunia di mana kedaulatan negara dan tanggung jawab internasional dapat berdampingan dengan harmonis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun