Imunitas kedaulatan negara merupakan salah satu prinsip dasar hukum internasional yang telah tertanam sejak lama. Prinsip ini menyatakan bahwa negara berdaulat tidak dapat diadili di pengadilan negara lain tanpa persetujuannya. Imunitas ini melindungi negara dari campur tangan asing dalam urusan internalnya dan memungkinkan negara untuk menjalankan fungsi pemerintahannya dengan bebas.Â
Namun, dalam era globalisasi yang semakin kompleks, prinsip imunitas kedaulatan negara dihadapkan pada dilemma bagaimana menyeimbangkan kedaulatan negara dengan tanggung jawab internasional yang semakin meningkat.Â
Pada satu sisi, imunitas kedaulatan negara merupakan pilar penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan internasional. Tanpa imunitas, negara akan mudah menjadi sasaran tuntutan hukum dari negara lain, yang dapat menghambat pelaksanaan kebijakan luar negeri dan mengganggu hubungan antar negara.
 Misalnya, jika negara A dapat mengadili negara B atas pelanggaran hak asasi manusia di wilayahnya, maka negara B akan merasa terancam dan mungkin akan mengambil tindakan balasan yang dapat memicu konflik.
Di sisi lain, imunitas kedaulatan negara juga dapat menjadi penghalang bagi penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia. Dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang serius, korban seringkali kesulitan untuk mendapatkan keadilan karena negara pelaku tidak dapat diadili di pengadilan internasional. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan dapat memicu ketidakpercayaan terhadap sistem hukum internasional.Â
Dilema ini semakin kompleks dengan munculnya berbagai isu global seperti perubahan iklim, terorisme, dan kejahatan transnasional. Dalam menghadapi isu-isu ini, negara-negara dituntut untuk bekerja sama dan bertanggung jawab secara kolektif.
Meskipun imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip penting dalam hukum internasional, prinsip ini tidaklah mutlak dan perlu terus dievaluasi dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Dalam era globalisasi, negara-negara dituntut untuk bertanggung jawab secara kolektif dalam mengatasi berbagai isu global.Â
Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk menyeimbangkan kedaulatan negara dengan tanggung jawab internasional agar tercipta sistem hukum internasional yang adil, efektif, dan berkelanjutan. Imunitas kedaulatan negara berfungsi sebagai perisai hukum yang melindungi negara dari intervensi asing dalam urusan domestik. Konsep ini berakar dalam pengakuan bahwa setiap negara memiliki hak untuk mengatur urusannya sendiri tanpa campur tangan luar.
Historisnya, pengakuan terhadap imunitas kedaulatan negara mulai berkembang pada abad ke-19, terutama dengan munculnya negara-negara modern dan sistem hukum internasional. Namun, pasca Perang Dunia II, isu-isu yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan perang telah memperumit pemahaman kita tentang imunitas.Â
Kasus-kasus yang melibatkan pelanggaran berat oleh negara-negara tertentu telah menimbulkan pertanyaan serius mengenai sejauh mana imunitas dapat diterapkan tanpa mengorbankan keadilan.Â
Dilema utama yang muncul adalah antara menjaga kedaulatan negara dan memenuhi tanggung jawab internasional, namun di sisi lain negara berhak untuk melindungi diri dari intervensi asing, tetapi ketika negara melakukan pelanggaran hak asasi manusia, tanggung jawab internasional untuk melindungi warga sipil menjadi semakin mendesak.