Perubahan terjadi sebagai sebuah keniscayaan. Salah satunya karena manusia adalah makhluk yang selalu siap menghadapi perubahan. Perubahan ini juga terjadi dalam tubuh dunia pendidikan. Perubahan kurikulum PAI tentu dalam rangka untuk meningkatkan kualitas pembelajaran peserta didik yang ada dalam lingkup madrasah. Tetapi dalam praktiknya perubahan kurikulum, penambahan kurikulum atau apa pun namanya adalah sebuah fenomena lama.
Betapa tidak, saat terjadi pergantian pejabat. Baik pada tingkat menteri atau kepala pendidikan agama sering dan nyaris selalu terjadi perubahan kurikulum yang cenderung kurang relevan dengan keadaan di lapangan. Akhirnya, mau tak mau madrasah, guru dan pendidik melaksanakan perubahan kurikulum in atas nama taat para peraturan lembaga madrasah.
Lantas, apakah perubahan kurikulum ini bersifat mendesak, urgen atau cenderung dipaksakan? Simak dalam paparan yang penulis sajikan dalam artikel ini.
Fakta Perubahan Kurikulum PAI
Saya yakin bahwa perubahan kurikulum PAI merupakan ikhtiar untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih baik dari sebelumnya. Perubahan kurikulum ini sebenarnya tidak mengubah isi total seluruh kurikulum sebelumnya. Kurikulum sebelumnya yang tertuang dalam KMA 165 tahun 2014. Penyempurnaan kurikulum ini menjadi kurikulum  KMA 183 tahun 2019  merupakan penyempurnaan dari beberapa Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD).
Ternyata, penyempurnaan kurikulum hanya terjadi pada pendidikan agama Islam dan bahasa Arab bagi madrasah.
Secara prinsip, ada 3 persamaan penting antara kedua KMA (Keputusan Menteri Agama) tersebut. Ketiga persamaan itu adalah:
Pertama, Persamaan Mata Pelajaran
Dalam kurikulum madrasah, mata pelajaran terdiri dari pelajaran Quran Hadits, Fiqih, Aqidah Akhlak, Sejarah Kebudayaan Islam serta bahasa Arab.
Secara prinsip pelajaran tidak ada perubahan sama sekali. Mata pelajaran masih sama persis dengan kurikulum sebelumnya. Jadi tak ada penambahan atau pengurangan mata pelajaran.
kedua, Tetap Menggunakan Kurikulum Nasional 2013
Dalam kegiatan pembelajaran sehari-hari, madrasah tetap menggunakan kurikulum nasional 2013.
Ketiga, Prinsip Penilaian
Prinsip penilaian pembelajaran tetap menggunakan penilaian kurikulum Nasional 2013 yang disempurnakan.
Alasan Perubahan Kurikulum PAI
Adanya perubahan kurikulum, tentu ada sebab dan alasan kuat yang mendasarinya. Perubahan kurikulum ini tidak serta merta terjadi begitu saja tetapi melalui proses penelitian berkelanjutan oleh tim pusat penelitian dan pengembangan (Puslitbang) Kemenag. Dalam penelitiannya, puslitbang Kemenag menemukan struktur materi pelajaran yang saling tumpang tindih antar jenjang dan antar kelas. Lebih dari itu, perumusan level kompetensi masih sangat rendah. Dalam penelitian itu juga ditemukan adanya materi Bahasa Arab yang strukturalis. Sehingga kurang efektif dan efisien dalam program pembelajaran madrasah sehari-hari.