Mohon tunggu...
Samsul Muarif
Samsul Muarif Mohon Tunggu... Wiraswasta - Sosiologi Universitas Trunojoyo Madura

Mahasiswa aktif Sosiologi FISIB-UTM

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Urbanisasi dan Kawasan Kumuh Perkotaan

12 Juni 2021   17:20 Diperbarui: 13 Juni 2021   11:50 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Para warga ini memilih membuat bangunan semi permanen di pinggiran sungai dan rel kereta api karena tidak ada lagi lahan bagi mereka. Seperti kita ketahui bahwa di Surabaya saat ini sudah banyak dibuat taman dan lahan terbuka hijau yang dilakukan pemerintah kota untuk menekan angka bangunan liar. Sehingga warga dengan ekonomi rendah memilih tempat yang tidak seharusnya mereka buat sebagai tempat tinggal.

Mereka mendirikan bangunan liar ini tentu secara illegal dan sudah pasti tidak memiliki surat atau dokumen yang sah. Tapi ada fakta menarik bahwa sebagian dari mereka telah membayar sejumlah uang kepada oknum yang tidak bertanggungjawab dan memanfaatkan hal ini demi keuntungan sendiri. Warga yang berada di pemukiman kumuh ini biasanya memberikan uang sebagai jaminan agar tidak dilakuan penggusuran terhadap tempat tinggalnya. Hal yang dilakukan oleh oknum ini tentu sangat merugikan dan membuat pemukiman kumuh semakin menjamur di kota industri terbesar di Jawa Timur ini.

Warga disini resah karena pemukiman kumuh semakin meluas di beberapa wilayah di Surabaya terutama daerah pinggiran kota. Mereka menilai seharusnya para pendatang atau warga yang bertempat disana tidak seharusnya mendirikan bangunan liar tanpa izin dari pemerintah kota. Mengingat ada regulasi yang mengatur tentang pendirian sebuah bangunan yang harus ditinjau dari berbagai aspek. Selain itu terdapat beberapa dari para pendatang atau warga di pemukiman kumuh ini yang bertingkah kurang baik dan seenaknya sendiri. Selain itu adanya pemukiman kumuh ini tentu bisa menimbulkan penyakit bagi warga setempat yang dimana kebersihan tempat kumuh ini tidak terjaga dengan baik sehingga bisa menimbulkan penyakit. 

Kehadiran pemukiman kumuh ini juga mengurangi keindahan Kota Pahlawan, dimana pada beberapa tempat di Surabaya yang indah dengan taman dan rindangnya pepohonan namun di sisi lain ada pemukiman kumuh yang tidak pernah tersorot padahal letak diantara keduanya kadang tidak jauh. Tidak hanya itu, adanya gedung-gedung tinggi dan pemukiman kumuh ini juga menunjukkan adanya kesenjangan ekonomi disana. Seperti bisa kita lihat di wilayah Surabaya Barat yang dominan dengan pemukiman elit dengan gedung-gedung tinggi namun disisi lain juga ada wilayah kumuh sehingga apabila dilihat bisa mengurangi keindahan Kota Surabaya.

Pemerintah kota tentu berupaya untuk menghadapi persoalan sulit seperti ini, karena adanya pemukiman kumuh ini diibaratkan sebagai siklus yang akan selalu terjadi ketika banyak warga tidak memiliki tempat tinggal permanen maka mendirikan bangunan liar adalah solusi bagi mereka. Dalam hal ini pemerintah Kota Surabaya berupaya agar bisa meminimalisir pendirian bangunan liar tidak berizin yang bisa merusak tata kelola kota. Usaha yang dilakukan pemerintah seperti pendataan warga yang bermukim disana dan penggusuran yang memindahan warga ke rusun yang ada di kota Pahlawan. Namun, upaya tersebut belum sebagian tepat karena semakin menjamurnya wilayah pemukiman kumuh

Solusi yang diberikan pemerintah kota Surabaya untuk menekan angka pemukiman kumuh di Surabaya adalah dengan membangun rumah susun (rusun) sebagai ganti tempat tinggal bagi warga yang tidak memiliki tempat tinggal permanen atau warga yang mengalami penggusuran lahan akan dipindah ke rumah susun. Berdasarkan data saat ini pemerintah kota Surabaya sudah memiliki 27 rusun yang tersebar di berbagai wilayah di Surabaya. Didalam rusun tersebut sudah dihuni oleh penduduk sejumlah 13.811 jiwa, angka ini tentu masih belum cukup untuk mengatasi persoalan pemukiman kumuh di Surabaya. Bahkan pada masa Bu Risma sebagai walikota, beliau berencana akan menambah 9 rusun karena banyaknya warga Surabaya yang tidak memiliki tempat tinggal permanen belum dipindahkan ke rusun. Tercatat ada 3000 lebih pemohon ber KTP Surabaya yang meminta untuk dipindah ke rusun karena kondisi tempat tinggal mereka yang tidak layak.

Hal ini belum lagi ditambah dengan warga luar kota Surabaya yang secara administrasi tidak mendapat prioritas hak menempati rumah susun. Namun pemerintah kota tidak bisa tinggal diam karena menyadari bahwa warga luar kota Surabaya akan terus bertambah maka diberikan opsi berupa menyewa rumah susun, berbeda dengan warga Surabaya yang mendapatkan prioritas hak tinggal di rumah susun tanpa harus menyewa dengan syarat memiliki KTP Surabaya dan dokumen sah lainnya. Keputusan untuk beralih ke rusun ini berada pada masing-masing warga apakah mau menggunakan fasilitas yang disediakan atau memilih berada pada pemukiman kumuh dan beresiko digusur oleh pemerintah.

Kesimpulan yang bisa penulis berikan adalah, pemukiman kumuh ini adalah salah satu persoalan yang harus diperhatikan pemerintah karena apabila dibiarkan akan sangat menganggu dan merusak perencanaan kota. Pemukiman kumuh muncul karena kurangnya lahan strategis untuk dijadikan tempat tinggal serta meningkatnya kepadatan warga di suatu wilayah. Selain itu, sistem urbanisasi warga juga harus dibenahi untuk bisa melihat mana warga urban dan lokal sehingga memudahkan pemerintah dalam pengecekannya. Warga lokal maupun pendatang harus memiliki kesadaran akan lingkungan sekitar dengan tidak mendirikan bangunan liar karena akan berdampak buruk kedepannya bagi mereka dan merusak tata kelola kota. Dalam hal ini warga harus bersinergi dengan pemerintah untuk bersama meminimalisir adanya pemukiman kumuh di lingkungan mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun