Mohon tunggu...
Muara Alatas Marbun
Muara Alatas Marbun Mohon Tunggu... Guru - Alumni U Pe' I

Seorang lulusan yang sudah memperoleh pekerjaan dengan cara yang layak, bukan dengan "orang dalem", apalagi dengan "daleman orang"

Selanjutnya

Tutup

Travel Story Pilihan

Renovasi "Siput" Samudra Bhakti

9 Februari 2019   10:47 Diperbarui: 9 Februari 2019   11:13 42
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Photo taken by @didi.pramwinantosaputro on picdeer.com/place

3. Pasca Pemugaran

Di sini merupakan pengambilan keputusan bentuk pemeliharaan berdasarkan kajian topografi di tempat cagar budaya tersebut. Hal ini guna memberikan aturan perawatan, penggunaan dan pengembangan cagar budaya yang layak terhadap hasil pemugaran tersebut. Pengambilan keputusan ini bisa menitikberatkan pada penanggung jawab cagar budaya dan atau juga bersama dengan tim cagar budaya.

Tahap pemugaran ini sesuai dengan aturan pemerintah tentang cagar budaya yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 77, terdapat istilah rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi sebagai aktivitas acuan yang diperbolehkan dalam pemugaran. Dalam hal ini, proses pemugaran yang saya kutip tersebut sudah mencakup keempat aktivitas tersebut.

Kita masuk kepada besar durasi waktu pemugaran sebuah bangunan cagar budaya yang berusia lebih dari seabad dan menjadi bagian penting bangunan ibadah ini. 

Berkaca pada Gereja Bintaran yang memiliki kemiripan status cagar budaya dengan Klenteng Samudra Bhakti, saya bisa mempatok waktu sekitar kurang dari satu tahun karena kerusakan terparah hanya ada di satu bagian, beda dengan gereja di Yogyakarta tersebut yang beberapa bagian bangunan hancur parah karena efek gempa DIY 2006 ditambah terkendala kurangnya dana pemugaran saat itu (butuh waktu sekitar 3 tahun untuk memugar (regional.kompas.com).

Meskipun saya tidak tahu hari-hari yang ditetapkan umat Buddha dan Konghucu beribadah di klenteng ini, namun saya yakin setiap hari mereka merindukan Klenteng Samudra Bhakti ini dapat digunakan kembali untuk menghantarkan keinginan spiritualitas mereka. 

Namun ditengah kebencian terhadap sesuatu yang "beraroma oriental" masih pekat, pemerintah dan aparat lokal tetap sigap mengamankan Samudra Bhakti agar tidak mengalami kerugian yang lebih parah lagi, dan berkomitmen mengembalikannya kembali pada kondisi semula. Renovasi "siput" menjadi hal yang lumrah karena Samudra Bhakti berstatus cagar budaya golongan A yang berarti segala sisi bangunan harus kembali pada mulanya terlihat.


Referensi :

- UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

- https://regional.kompas.com/read/2010/10/14/12415017/Gereja.Bintaran.Jadi.Cagar.Budaya

- https://news.detik.com/berita-jawa-barat/d-4417875/renovasi-vihara-samudra-bhakti-didampingi-tim-cagar-budaya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Travel Story Selengkapnya
Lihat Travel Story Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun