3. Pasca Pemugaran
Di sini merupakan pengambilan keputusan bentuk pemeliharaan berdasarkan kajian topografi di tempat cagar budaya tersebut. Hal ini guna memberikan aturan perawatan, penggunaan dan pengembangan cagar budaya yang layak terhadap hasil pemugaran tersebut. Pengambilan keputusan ini bisa menitikberatkan pada penanggung jawab cagar budaya dan atau juga bersama dengan tim cagar budaya.
Tahap pemugaran ini sesuai dengan aturan pemerintah tentang cagar budaya yang tertuang dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Pada pasal 77, terdapat istilah rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi dan restorasi sebagai aktivitas acuan yang diperbolehkan dalam pemugaran. Dalam hal ini, proses pemugaran yang saya kutip tersebut sudah mencakup keempat aktivitas tersebut.
Kita masuk kepada besar durasi waktu pemugaran sebuah bangunan cagar budaya yang berusia lebih dari seabad dan menjadi bagian penting bangunan ibadah ini.Â
Berkaca pada Gereja Bintaran yang memiliki kemiripan status cagar budaya dengan Klenteng Samudra Bhakti, saya bisa mempatok waktu sekitar kurang dari satu tahun karena kerusakan terparah hanya ada di satu bagian, beda dengan gereja di Yogyakarta tersebut yang beberapa bagian bangunan hancur parah karena efek gempa DIY 2006 ditambah terkendala kurangnya dana pemugaran saat itu (butuh waktu sekitar 3 tahun untuk memugar (regional.kompas.com).
Meskipun saya tidak tahu hari-hari yang ditetapkan umat Buddha dan Konghucu beribadah di klenteng ini, namun saya yakin setiap hari mereka merindukan Klenteng Samudra Bhakti ini dapat digunakan kembali untuk menghantarkan keinginan spiritualitas mereka.Â
Namun ditengah kebencian terhadap sesuatu yang "beraroma oriental" masih pekat, pemerintah dan aparat lokal tetap sigap mengamankan Samudra Bhakti agar tidak mengalami kerugian yang lebih parah lagi, dan berkomitmen mengembalikannya kembali pada kondisi semula. Renovasi "siput" menjadi hal yang lumrah karena Samudra Bhakti berstatus cagar budaya golongan A yang berarti segala sisi bangunan harus kembali pada mulanya terlihat.
Referensi :
- UU No. 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya
- https://regional.kompas.com/read/2010/10/14/12415017/Gereja.Bintaran.Jadi.Cagar.Budaya