Mohon tunggu...
Muammar Irsyad Kadir
Muammar Irsyad Kadir Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

(maha) siswa

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sosok Inspiratif di Balik Kasus Pembunuhan Kopi Sianida

15 Agustus 2018   21:08 Diperbarui: 15 Agustus 2018   21:19 1030
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber: netralnews.com)

Namun, hakim dapat menepis semua berita yang tidak mendasar tersebut, dengan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan tetap menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal itu terlihat, bahwa pemeriksaan saksi membutuhkan waktu yang sangat lama, sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dan hakim dapat mengungkapkan fakta yang sebenarnya.

  • Bertanggung jawab

Tak hanya dituntut untuk memutuskan sebuah vonis, hakim juga harus bisa bertanggung jawab atas vonis yang dijatuhkan. Oleh karena, proses pengadilan yang terdiri dari pemeriksaan saksi dan barang bukti merupakan cara yang paling efektif hingga hakim dapat menemukan fakta yang kuat untuk menjatuhkan suatu vonis.

  • Bersikap terbuka

Saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pembunuhan kopi sianida begitu beragam, mulai dari karyawan Restoran Olivier hingga saksi ahli seperti pakar / ahli racun. Saksi dihadirkan oleh kedua pihak, baik itu dari jaksa penuntut umum ataupun pengacara tersangka.

Hakim tidak menutup dan menghalangi kebebasan kedua pihak tersebut untuk menghadirkan saksi-saksi yang dapat memperkuat kejelasan kasus ini sehingga fakta dari kasus ini dapat terungkap dan keputusan yang akan diberikan oleh hakim tidaklah keliru.

(Sumber: lampung.tribunnews.com)
(Sumber: lampung.tribunnews.com)
Hingga diakhir persidangan, hakim memutuskan dan menetapkan bahwa Jessica Kumala Wongso yang juga sebagai teman korban ditetapkan sebagai orang yang telah merencanakan pembunuhan tersebut. 

Sidang yang memakan waktu sangat lama dan pengaruh-pengaruh yang berasal dari pihak luar, tak membuat hakim terburu-buru untuk memberikan vonisnya. Dengan tetap fokus dan menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan yang telah ada, hakim dapat mengungkapkan sebuah kebenaran yang tak terlihat oleh semua orang. Hal itulah yang menjadikan hakim menjadikan sosok yang inspiratif bagi saya.

Tak hanya sampai di sini saja, setahun kemudian setelah kasus ini dijatuhi sebuah vonis, pada tahun 2017 saya pun bertekad untuk menjadi seorang hakim, dan memutuskan untuk berkuliah di jurusan hukum sehingga cita-cita tersebut dapat terwujud.

Tak disangka, berawal dari rasa penasaran pada sebuah berita yang ditayangkan di televisi, hingga membuat saya terus mengikuti setiap tahap dari kasus tersebut, membuat saya memilih jalan hidup untuk menjadi seorang hakim di masa depan nanti. 

Selain itu, mendengar berita bahwa Mahkamah Agung menyebutkan Indonesia masih kekurangan 4000 hakim, seperti yang dilansir oleh CNN Indonesia (19/07/2018), memberikan saya semangat yang lebih tinggi lagi untuk menjadi hakim dikarenakan jalan yang sangat lebar masih terbuka untuk menjadi hakim yang berbakti untuk negara ini.

Begitu banyak sosok insipiratif yang menjadi kekuatan bagi seseorang untuk bertindak melakukan sesuatu yang mungkin awalnya tidak terpikiran olehnya. Sosok inspiratif dapat muncul dimana saja, kapan saja, bahkan dalam keadaan apa saja. Bahkan, dalam kondisi yang menegangkan atau dalam tragedi seperti kasus pembunuhan sekalipun, sosok inspiratif itu dapat muncul. 

Yang terpenting adalah bagaimana seseorang dapat memaknai dan menyikapi setiap sosok yang muncul dalam hidupnya hingga sosok tersebut dapat menjadi sosok yang menginspirasinya.  Kemudian mengubah energi yang didapakan dari sosok yang menginsipirasinya menjadi energi yang baik, dan menyebarkan energi baik itu kepada orang-orang yang berada disekitarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun