Mohon tunggu...
Muammar Rafli
Muammar Rafli Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Indonesia Maju

Seorang yang menyukai penulisan dibidang kesehatan, publik, dan transportasi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Video Kontroversi Nakes Memicu Pelanggaran Hukum

25 Juni 2024   15:34 Diperbarui: 30 Juni 2024   07:59 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber (twitter @tanyarlfes)

          

         Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di Asia, memiliki kekayaan alam yang luar biasa dan keanekaragaman budaya yang tak ternilai. Namun, di balik keindahannya, Indonesia juga dihadapkan pada tantangan yang kompleks, terutama dalam hal kesehatan masyarakat. 

          Dengan wilayahnya yang luas dan berjenis kepulauan, upaya menyediakan pelayanan kesehatan yang merata dan berkualitas menjadi sebuah tantangan yang nyata. Inti dari sistem ini adalah tenaga kesehatan (nakes). 

          Tenaga kesehatan, sebagai pilar utama dalam sistem kesehatan, memegang peran krusial dalam upaya memastikan akses kesehatan yang adil dan merata di seluruh pelosok nusantara, orang-orang yang dipercayakan untuk menjaga kesehatan pasien yang tak terhitung jumlahnya.

            Saat ini perkembangan zaman telah membawa perubahan yang mendalam, termasuk di bidang kesehatan mulai mengalami kemajuan yang pesat baik dalam teknologi dan Tenaga Kerja Medis itu sendiri. Namun, hal ini sering juga dibicarakan karena mulai timbulnya permasalahan etik dalam bidang kesehatan baik dalam bidang kesehatan. 

          Sehingga perlunya penegakkan kode etik untuk pencegahan dan penyelesaian permasalahan tersebut agar tidak terjadi. Kode etik tenaga kesehatan adalah seperangkat aturan dan prinsip yang mengatur perilaku moral dan profesional para praktisi kesehatan dalam menjalankan tugas mereka.

            Namun, beberapa tahun terakhir ini terjadi peningkatan pelanggaran etika yang mengkhawatirkan oleh para nakes, yang mengikis kepercayaan publik dan membahayakan kualitas perawatan. 

          Hal ini tidak jauh disebabkan oleh pengaruh media sosial, media sosial memiliki manfaat seperti memperluas jaringan pertemanan, tetapi terdapat risiko yang mengarah pada sengketa medis dan juga etika penggunaan media sosial khususnya bagi tenaga kesehatan.

ARGUMENTASI

            Salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap pelanggaran etika adalah terbatasnya pemahaman dan kepatuhan terhadap kode etik. Indonesia telah menetapkan kode etik yang komprehensif untuk berbagai profesi kesehatan. Namun, memastikan kesadaran dan penerapan kode etik yang konsisten masih menjadi tantangan. Banyak perawat, terutama yang baru di bidang ini, mungkin kurang memahami nuansa pedoman etika profesi mereka. Selain itu, tekanan beban kerja yang tinggi dan sumber daya yang terbatas dapat menyebabkan mereka memprioritaskan kemanfaatan di atas pertimbangan etika.

            Selain itu, maraknya penggunaan media sosial oleh masyarakat tidak terkecuali penyedia layanan kesehatan seperti rumah sakit dan tenaga kesehatan bak pisau bermata dua. Jika tidak dilakukan dengan bijak, maka akan berpotensi menimbulkan sengketa medis dan melanggar kaidah - kaidah etik. 

          Pengaruh media sosial yang terus berkembang telah muncul sebagai sumber baru masalah etika. Platform seperti TikTok dan Instagram telah menjadi tempat berkembang biak bagi konten yang tidak profesional dan berpotensi berbahaya yang dibuat oleh nakes.

            Akibat dari efek negatif sebuah platform media sosial seperti TikTok dan Instagram ini terlahirlah konten - konten media sosial yang dibuat oleh nakes saat melakukan tindakan yang berindikasi melanggar kode etik tenaga kesehatan. Contohnya:

  • Kasus di RSUD Martapura, seorang perawat live streaming proses persalinan pasien di TikTok, dianggap melanggar privasi pasien.
  • Kasus Perawat di Gunung Kidul, seorang mahasiswi keperawatan membuat konten TikTok tentang pemasangan kateter urine pada pasien laki-laki, dinilai tidak profesional dan melecehkan pasien.

ANALIS HUKUM

            Konsekuensi dari pelanggaran etika dalam layanan kesehatan di Indonesia memiliki banyak aspek. Konsekuensi yang paling langsung adalah tergerusnya kepercayaan antara pasien dan nakes. Ketika kepercayaan ini dilanggar, pasien mungkin menjadi ragu-ragu untuk mencari perawatan, sehingga menghambat diagnosis dan pengobatan dini. Selain itu, privasi pasien yang terganggu dapat menimbulkan tekanan emosional dan berpotensi menimbulkan dampak hukum bagi nakes.

            Bagaimana jika dilihat dari sisi hukum tentang pasien yang dijadikan objek konten oleh nakes yang pada dasarnya hal ini termasuk melanggar hak privasi pasien. Pada dasarnya, setiap pasien mempunyai hak untuk mendapatkan kerahasiaan mengenai data - data medisnya. 

          Di dalam Undang - Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyebutkan bahwasanya perawat dalam melaksanakan praktik salah satunya berkewajiban untuk memberikan Pelayanan Keperawatan sesuai dengan kode etik, standar Pelayanan Keperawatan, standar profesi, standar prosedur operasional, dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 37 huruf b), dan diatur di dalam Kode etik perawat pada huruf a poin nomor 4 juga menyebutkan bahwa Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

            Untuk sanksi yang akan dikenakan bagi tenaga kesehatan apabila melanggar privasi pasien, di dalam Undang - Undang No. 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan, dalam Pasal 82 menyebutkan bahwa tenaga kesehatan tersebut akan dikenai sanksi administratif berupa:

  •  teguran lisan
  • peringatan tertulis
  • denda administratif
  • pencabutan izin

Kemudian di dalam Peraturan Presiden Nomor 90 Tahun 2017 tentang Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia, Pasal 34 ayat 1, dalam hal tenaga kesehatan terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenai sanksi disiplin profesi berupa,

a. pemberian peringatan tertulis;

b. rekomendasi pencabutan surat tanda registrasi atau surat izin praktik; dan/atau

c. kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di institusi pendidikan kesehatan.

SOLUSI DAN REKOMENDASI

            Setiap persoalan atau problematika dibutuhkan adanya jalan keluar atau dapat disebut solusi dan rekomendasi. Untungnya, ada solusi potensial untuk mengatasi masalah ini. Langkah yang paling penting terletak pada meningkatkan edukasi tentang kode etik nakes sejak dini, mulai dari pendidikan kejuruan hingga pelatihan berkala. 

          Memasukkan pelatihan etika ke dalam kurikulum untuk semua profesi perawatan kesehatan sangatlah penting. Dalam hal kode etik ini, tenaga medis dianjurkan mengikuti kegiatan yang membangun seperti seminar, karena dengan mengikuti seminar dapat memperdalam tentang kode etik itu.

            Langkah memperkuat mekanisme penegakan hukum melalui prosedur yang kuat juga penting. Organisasi profesi yang bertanggung jawab untuk menegakkan kode etik harus meminta pertanggungjawaban nakes atas pelanggaran. Konsekuensi atas pelanggaran harus didefinisikan dengan baik dan diterapkan secara konsisten untuk mencegah pelanggaran. Transparansi dalam proses tersebut juga akan berfungsi sebagai pencegah dan meyakinkan publik bahwa standar etika ditegakkan. Selain itu, mendorong penggunaan platform media sosial yang bijak untuk berbagi pengetahuan dan kesadaran kesehatan masyarakat dapat menciptakan dampak yang positif bagi komunitas profesional kesehatan.

         Terakhir, menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dalam keseharian nakes untuk mendorong rasa empati dan kepedulian terhadap pasien, serta mendorong nakes untuk menjunjung tinggi hak-hak pasien, seperti hak atas informasi, privasi, dan informed consent.

KESIMPULAN

            Etika merupakan tantangan yang signifikan bagi sistem kesehatan kesehatan di Indonesia. Pelanggaran kode etik nakes di Indonesia merupakan isu kompleks yang perlu diatasi dengan pendekatan banyak pihak. 

          Menangani pelanggaran kode etik nakes ini membutuhkan komitmen dan kerjasama dari berbagai pihak, termasuk nakes, organisasi profesi, aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat. Penegakan hukum yang kuat dan konsisten menjadi salah satu kunci untuk meminimalisir pelanggaran dan membangun sistem kesehatan yang lebih berintegritas dan terpercaya..

            Dengan menerapkan solusi dan rekomendasi, diharapkan pelanggaran kode etik dapat diminimalisir, kepercayaan masyarakat terhadap nakes dan sistem kesehatan dapat pulih, dan terwujud pelayanan kesehatan yang berkualitas dan berintegritas. Kesejahteraan jutaan pasien di Indonesia bergantung pada komitmen kolektif para nakes, institusi pelayanan kesehatan, dan masyarakat untuk mengatasi kompleksitas etika ini dan menjunjung tinggi standar profesionalisme tertinggi

REFRENSI

Grehenson, G. (2024, 14 Juni) Tenaga kesehatan Diminta Bijak Menggunakan Medsos. Diakses pada 20 Juni 2024, dari https://ugm.ac.id/id/berita/tenaga-kesehatan-diminta-bijak-menggunakan-medsos/.

Sari, C. F., Rahmawati, A. I., Diwanti, A. N., dkk. (2023). Penegakan Kode Etik Tanggung Jawab Profesi Tenaga Kesehatan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains. Vol. 02(07), 526 -- 531.

Budiyanti, R. T., Herlambang, P. M. (2021). Perlindungan Hukum Pasien Dalam Layanan Konsultasi Kesehatan Online. Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia. Vol. 01(01), 1-10

Purnama, S. G. (2016). Modul Etika Dan Hukum Kesehatan Permasalahan Kode Etik Kesehatan Masyarakat. Program Studi Kesehatan Masyarakat. Universitas Udayana, Denpasar.

Intan, M. (2023, 2 Januari). Tenaga Kesehatan Melanggar Privasi Pasien? Ketahui Aturan Hukumnya. Diakses pada 20 Juni 2024, dari https://heylaw.id/blog/tenaga-kesehatan-melanggar-privasi-pasien-ketahui-aturan-hukumnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun