Mohon tunggu...
Muamar Kadhafi
Muamar Kadhafi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Mahasiswa

Hii, I am Muammar Kadhafi, Please read the available articles and enjoy.

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Lahirnya Masyarakat Muslim (Buah pemikiran Fazlur Rahman, Sayyed Qutb, dan Syed Mahmudunnasir)

17 Desember 2020   02:49 Diperbarui: 17 Desember 2020   03:44 259
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Filsafat. Sumber ilustrasi: PEXELS/Wirestock

 

Disini penulis Setuju dengan pernyataan Sayyed Qutb, beliau mengatakan komunitas muslim adalah sekelompok manusia yang kehidupannya, konsepsinya, situasi, sistem, nilai dan keseluruhan pertimbangannya bersumber pada metode Islam. Suatu masyarakat yang hanya meng-hamba-kan diri pada Allah SWT. Dan juga beliau mengatakan sesungguhnya "Islam adalah jalan kehidupan (way of live) yang terdiri dari aqidah yang lengkap yang menafsirkan hakikat alam semesta dan menetapkan kedudukan manusia didalamnya. Serta Islam mencakup prinsip-prinsip kehidupan sosial yang berpegang pada ikatan hukum syariah dan ketentuan dasar dari al-Qur'an dan sunnah nabi" ini relate sekali di kehidupan Rasul di Madinah, ketika Rasul berada di madinah rasul bukan hanya Kepala Agama tetapi Rasul juga menjadi kepala Negara, dan menjadikan Kota Yatsrib dirubah namanya menjadi Madinah

 

Dalam hal ini pula penulis setuju dengan pemikiran Syed Mahmuddunasir bahwa "Nabi Muhammad Saw mendirikan suatu  negara di Madinah atas  dasar prinsip-prinsip kesamaan, kebebasan, dan persaudaraan. Bangsa Arab, bangsa  Yahudi dan semua warga negara persemakmuran Islam yang baru itu ditempatkan pada pijakan yang sama, diizinkan mengambil bagian secara bebas  dan sederajat di dalam  pendirian suatu struktur sosio-politik  yang baru  dan  di  dalam  memajukan  kemanusiaan bagi cita-cita moral yang lebih sempurna dan lebih kaya" di tandai dengan adanya piagam Madinah, dimana konstitusi Di madinah menjadi sangat baik dan tertata, dari segi teologi, ekonomi, kemasyarakatan dan juga pola hidup, penulis dalam hal ini mengutip dari Al Qur'an yang sedikit menyerupai keadaan madinah pada saat itu yaitu tentang Ad-Din dengan pemahaman yang luas

 

  • Ad-Din sebagai Undang Undang/Hukum Negara(Yusuf : 76)
  • Ad-Din sebagai Sistem hidup/Way of Life(Al Mukminun : 26)
  • Ad-Din sebagai Syariah (Syura : 13)
  • Ad-Din sebagai Sistem pengabdian(al-Kafirun : 1-6)

 

Setelah semua makna Ad-Din ini jelas maka penulis tidak mendapati bahwa Ad-Din Islam ini ada nya ketidaksempunaan dalam ajaran Nabi yang telah di ajarkan kepada kita, sejalan dengan pendapat Syed Mahmuddunnasir bahwa mendirikan suatu negara di madinah itu atas dasar persatuan, kesamaan dan toleransi(ahl-dzimmah),

Sebagaimana makna Din tersebut penulis berpencapat secara garis besar ruang lingkup din itu meliputi(Rububiyah, Mulkiyah, dan Uluhiyah/Ubuddiyah) ruang lingkup tersebut berlaku untuk semua Din, baik islam maupun Non Islam. Dimana Rububiyah berarti konsepsi hukum/sistem perundang undangan yang berlaku untuk mengatur kehidupan manusia di muka bumi ini, dan Lingkup Mulkiyah yang berarti  suatu konsepsi pemerintahan yang berlaku untuk menguasai kehidupan manusia di mukabumi, dan lingkup uluhiyah, yang ber arti pelaksanaan sistem peribadatan yang di lakukan oleh umat/rakyat.  

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun