Dalam hadits shahih bukhari dan muslim, Rasul menegaskan bahwasannya "Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram itu juga jelas dan diantara keduanya adalah perkara-perkara yang tidak jelas (syubhat)...".
Dalam hal ini menjelaskan bahwa yang halal adalah jelas, dia akan mendapat pahala dan memberikan dampak positif bagi orang yang melakukannya sedangkan yang haram juga jelas hukumnya, dia akan menjadi dosa bagi pelakunya. Akan tetapi, apabila suatu perkara itu tidak jelas bagaimana hukumnya, maka disebut syubhat, dan sebagai muslim sebaiknya dia menjauhinya.
semakin berkembangnya jaman, semakin beragam hal yang kita bisa dapat dengan mudah dari mana saja dan perlu diperjelas bahwa sebagian besar bukan negara islam atau yang memiliki penduduk muslim yang banyak (tidak berpengaruh) sehingga (misal dalam hal makanan) sulit mengetahui apakah yang kita dapatkan dari tempat tersebut halal atau haram.
Pokok-pokok ajaran islam yang mengetahui halal haramnya, menghindari dari hal syubhat yang menetapkan hukum Allah dengan tarkib terhadap budaya yang tidak jelas, ada kebenaran dalil yang tertulis dengan buku-buku, dengan anggapan dalam itu adalah islam. Hadis syubhat yang dikemukakan kitab asli dengan kritik sanadnya, asbab al wurud, penjelasannya diambil dari kitab syarah hadis.
Ada pun banyak hal-hal halal dan haram dalam syubhat. Syubhat adalah keraguan yang tidak jelas. Apabila hal itu harusnya di hindarkan dan tidak dilakukan. Ada, banyak yang belum mengetahui secara pasti yang sudah dikategorikan sebagai syubhat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H