Transparansi dan Komunikasi Terbuka, Keterbukaan informasi dan komunikasi yang konstruktif dengan publik, khususnya saat menghadapi krisis, menjadi kunci membangun dan mempertahankan kepercayaan. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu bersikap terbuka dan jujur dalam menyampaikan informasi, baik positif maupun negatif. Lembaga keuangan/perbankan syariah juga perlu memiliki saluran komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada publik, termasuk media sosial.
Etika dan Kepatuhan, Komitmen terhadap etika bisnis dan kepatuhan pada regulasi serta aturan internal menjadi pondasi kokoh bagi reputasi yang baik. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu memiliki budaya kerja yang menjunjung tinggi etika dan kepatuhan akan prinsip syariah. Lembaga keuangan/perbankan syariah juga perlu memiliki sistem kontrol internal yang kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Manajemen Krisis yang Efektif, Memiliki rencana aksi penanganan krisis yang terstruktur dan responsif akan meminimalisir dampak negatif dan mempercepat pemulihan citra. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu memiliki tim krisis yang terlatih dan responsif. Lembaga keuangan/perbankan syaraih juga perlu melakukan simulasi krisis secara berkala untuk meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi krisis.
Penggunaan Teknologi, Pemanfaatan teknologi data analitik dan media sosial monitoring dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko reputasi secara dini dan efektif. Lembaga keuangan/perbankan syariah dapat menggunakan teknologi untuk memantau media sosial, mengidentifikasi tren, dan menanggapi isu negatif secara cepat dan tepat.
Membangun Kepercayaan Stakeholder, Melibatkan dan berkomunikasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, investor, dan nasabah, dapat memperkuat kepercayaan dan loyalitas. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu membangun hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingannya. Lembaga keuangan/perbankan syariah juga perlu memenuhi komitmennya kepada seluruh pemangku kepentingan.
 Reputasi lembaga keuangan/perbankan syariah merupakan harta tak ternilai yang harus dijaga dan dipelihara. Pengelolaan risiko reputasi yang efektif, melalui strategi proaktif dan responsif, menjadi perisai untuk menghadapi tantangan era digital dan mempertahankan kepercayaan publik. Dengan menomorsatukan etika, transparansi, dan kepatuhan, lembaga keuangan/perbankan syariah dapat terus menjadi pilar kokoh bagi perekonomian dan menjaga marwahnya di mata masyarakat.
RefrensiÂ
Afrizal, Siregar, S., & Sugianto. (2022). Studi Literatur Kritis Risiko Reputasi pada Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal EMT KITA, 6(1). https://doi.org/10.35870/emt.v6i1.548
Arsyadona, Siregar, S., Harahap, I., & Sugianto. (2020). Manajemen Risiko Reputasi pada Bank Syariah. Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS).
Fauziah, S. (2019a). Manajemen Risiko Reputasi pada Perbankan Syariah Di Indonesia. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 3(1). https://doi.org/10.37726/ee.v3i1.35
Fauziah, S. (2019b). Manajemen Risiko Reputasi Perbankan Syariah. Eksisbank, 3(2).