Mohon tunggu...
Mohamad Muafa Taqiuddin Amir
Mohamad Muafa Taqiuddin Amir Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S1 Manajemen Bisnis Syariah Insitut Agama Islam Tazkia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Menjaga Marwah: Mengelola Risiko Reputasi pada Lembaga Keuangan/Perbankan Syariah

27 Desember 2023   20:04 Diperbarui: 27 Desember 2023   20:10 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Oleh : Mohamad Muafa Taqiuddin Amir

Kampus : Insitut Agama Islam Tazkia

Dalam dunia finansial, kepercayaan adalah komoditas termahal. Bagi lembaga keuangan/perbankan syariah, reputasi yang baik ibarat marwah yang harus dijaga. Kepercayaan masyarakat menopang stabilitas keuangan, kelancaran transaksi, dan keberlangsungan bisnis. Namun, risiko reputasi, bak pedang bermata dua, selalu mengintai. Skandal, pelanggaran etika, atau bahkan isu negatif yang belum terbukti, dapat dengan cepat menggerus kepercayaan publik dan berujung pada kerugian finansial dan non-finansial.

Kerugian finansial akibat tercorengnya reputasi dapat berupa merosotnya nilai saham, berkurangnya nasabah, dan tingginya biaya untuk memperbaiki citra. Dampak non-finansial bahkan lebih besar, berupa menurunnya daya tarik investasi, hilangnya kepercayaan regulator, dan sanksi hukum. Oleh karena itu, pengelolaan risiko reputasi menjadi prioritas utama bagi lembaga keuangan/perbankan syariah. 

Reputasi merupakan aset intangible yang sangat penting bagi lembaga keuangan/perbankan syariah.  Oleh karena itu, manajemen risiko reputasi perlu dilakukan secara serius oleh lembaga keuangan/perbankan syariah. Risiko reputasi tidak dapat berdiri sendiri, melainkan risiko yang terjadi karena dipicu oleh risiko lain seperti risiko kredit, risiko likuditas, atau risiko operasional.

Pelanggaran Peraturan dapat menyebabkan risiko reputasi mucul, seperti penyalahgunaan dana nasabah, pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, atau praktik persaingan yang tidak sehat. dengan melanggar peraturan tersebut akan menurunkan tingkat kepercayaan oleh pihak regulator, nasabah dan investor terhadap kinerja bank syariah tersebut.

Keberhasilan pengelolaan risiko reputasi dihadapkan pada beberapa tantangan, antara lain:

Dinamika Media Sosial, Kecepatan penyebaran informasi di era digital kian tinggi. Isu negatif dapat viral dalam hitungan detik, mempersulit kontrol dan pemulihan citra. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu memiliki strategi komunikasi yang efektif untuk mengelola isu negatif di media sosial.

Kepercayaan yang Fragil, Kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan/perbankan syariah merupakan aset yang rapuh. Kepercayaan yang dibangun bertahun-tahun bisa runtuh dalam sekejap akibat satu insiden, seperti skandal atau pelanggaran etika. Membangun kembali kepercayaan memerlukan upaya ekstra keras dan waktu yang panjang.

Spekulasi dan Sentimen Negatif, Isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya dapat dengan mudah disebarluaskan, menimbulkan keresahan, dan memicu sentimen negatif terhadap lembaga keuangan/perbankan syariah . Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu bersikap transparan dan responsif untuk menepis spekulasi dan sentimen negatif tersebut.

Ada beberapa strategi yang dapat dilakukan untuk membentengi reputasi lembaga keuangan/perbankan syariah, antara lain: 

Transparansi dan Komunikasi Terbuka, Keterbukaan informasi dan komunikasi yang konstruktif dengan publik, khususnya saat menghadapi krisis, menjadi kunci membangun dan mempertahankan kepercayaan. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu bersikap terbuka dan jujur dalam menyampaikan informasi, baik positif maupun negatif. Lembaga keuangan/perbankan syariah juga perlu memiliki saluran komunikasi yang efektif untuk menyampaikan informasi kepada publik, termasuk media sosial.

Etika dan Kepatuhan, Komitmen terhadap etika bisnis dan kepatuhan pada regulasi serta aturan internal menjadi pondasi kokoh bagi reputasi yang baik. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu memiliki budaya kerja yang menjunjung tinggi etika dan kepatuhan akan prinsip syariah. Lembaga keuangan/perbankan syariah juga perlu memiliki sistem kontrol internal yang kuat untuk mencegah terjadinya pelanggaran etika dan kepatuhan terhadap prinsip syariah.

Manajemen Krisis yang Efektif, Memiliki rencana aksi penanganan krisis yang terstruktur dan responsif akan meminimalisir dampak negatif dan mempercepat pemulihan citra. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu memiliki tim krisis yang terlatih dan responsif. Lembaga keuangan/perbankan syaraih juga perlu melakukan simulasi krisis secara berkala untuk meningkatkan kesiapannya dalam menghadapi krisis.

Penggunaan Teknologi, Pemanfaatan teknologi data analitik dan media sosial monitoring dapat membantu mengidentifikasi potensi risiko reputasi secara dini dan efektif. Lembaga keuangan/perbankan syariah dapat menggunakan teknologi untuk memantau media sosial, mengidentifikasi tren, dan menanggapi isu negatif secara cepat dan tepat.

Membangun Kepercayaan Stakeholder, Melibatkan dan berkomunikasi secara aktif dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk regulator, investor, dan nasabah, dapat memperkuat kepercayaan dan loyalitas. Lembaga keuangan/perbankan syariah perlu membangun hubungan yang baik dengan seluruh pemangku kepentingannya. Lembaga keuangan/perbankan syariah juga perlu memenuhi komitmennya kepada seluruh pemangku kepentingan.

 Reputasi lembaga keuangan/perbankan syariah merupakan harta tak ternilai yang harus dijaga dan dipelihara. Pengelolaan risiko reputasi yang efektif, melalui strategi proaktif dan responsif, menjadi perisai untuk menghadapi tantangan era digital dan mempertahankan kepercayaan publik. Dengan menomorsatukan etika, transparansi, dan kepatuhan, lembaga keuangan/perbankan syariah dapat terus menjadi pilar kokoh bagi perekonomian dan menjaga marwahnya di mata masyarakat.

Refrensi 

Afrizal, Siregar, S., & Sugianto. (2022). Studi Literatur Kritis Risiko Reputasi pada Manajemen Risiko Perbankan Syariah. Jurnal EMT KITA, 6(1). https://doi.org/10.35870/emt.v6i1.548

Arsyadona, Siregar, S., Harahap, I., & Sugianto. (2020). Manajemen Risiko Reputasi pada Bank Syariah. Seminar Nasional Teknologi Komputer & Sains (SAINTEKS).

Fauziah, S. (2019a). Manajemen Risiko Reputasi pada Perbankan Syariah Di Indonesia. EKSISBANK: Ekonomi Syariah Dan Bisnis Perbankan, 3(1). https://doi.org/10.37726/ee.v3i1.35

Fauziah, S. (2019b). Manajemen Risiko Reputasi Perbankan Syariah. Eksisbank, 3(2).

Nugraha, D. E. (2019). Manajemen Risiko Reputasi Perbankan Syariah. Eksisbank, 3(2).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun