Akan tetapi, bila benar Keputusan Kemendagri yang ditanda-tangani Dirjen Otda tadi sudah final, maka kekhususan Aceh yang menjadi alat bargaining Aceh dengan Pusat bisa jadi tidak cukup kuat di mata Pusat. Di sisi lain, karena anggaran Pilkada ini sebagian besar transferan dari Pusat tentulah menjadi posisi lemah daerah seperti Aceh.
Dalam perspektif lain, keputusan menggeser pelaksanaan Pilkada Aceh ke tahun 2024 bisa dilihat tidak menjaga kesinambungan demokrasi Aceh secara berkala. Dalam sistem presidensial, termasuk pada pemerintahan lokal, secara konstitusi jabatan kepala daerah berlaku prinsip fix term alias telah ditetapkan masa jabatannya.
Namun, seperti kita katakan tadi, tentunya pemerintah Pusat pasti memiliki banyak rujukan dan pertimbangan.
Argumentasi utamanya tentu soal biaya dan tenaga. Jika dilaksanakan secara serentak akan lebih irit!
Kendatipun Pilkada Masih terbilang Cukup Lama, namun kandidat calon Gubernur dan Wakil Gubernur terus saja bermunculan.
Dalam satu minggu belakangan ini Pasangan Mualem dan Cek Mad pun viral di Jagad Maya.
Hal ini bisa dilihat dari bebarapa postingan Facebook warganet.