Yang mengagetkan, surat itu keluar justru ketika sebagian elit politik di Aceh sedang berupaya untuk melobi Pemerintah Pusat agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan secara khusus memedomani UUPA.
Salah satu pihak yang rada kaget terhadap keputusan Kemendagri itu adalah Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin.
Dirinya mengaku baru saja bertemu dengan Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik, dalam pertemuan dengan Menkopolhukam, Mahfud MD, di Jakarta pada Selasa (20/4/2021).
"Surat Dirjen Otda tanggal 16 April, pertemuan dengan Menkopolhukam tanggal 20 April. Pak Akmal sebagai Dirjen Otda Kemendagri yang ikut hadir dalam pertemuan itu sama sekali tidak menyampaikan perihal surat tersebut. Selain itu, tidak ada informasi dari beliau bahwa Pemerintah sudah bersikap terkait Pilkada Aceh," kata Dahlan.
Bahkan, menurut Dahlan Jamaluddin, Dirjen Otda juga menyatakan pihaknya akan ikut keputusan politik pemerintah terkait aspirasi pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022.
Rasa kecewa diungkap Ketua Dewan Pimpinan Aceh (DPA) Partai Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem. "Seharusnya Pemerintah Pusat memikirkan dua tiga kali kekhususan Aceh. Jadi, Aceh jangan disamakan dengan provinsi lain," kata Mualem.
Alasan utama Mualem dan kawan-kawan memperjuangkan agar Pilkada Aceh bisa dilaksanakan pada 2022 adalah kekhususan Aceh, antara lain adanya UUPA. Artinya, masuk akal jika Pilkada diizinkan dilaksanakan sebelum 2024,