Secara waktu evaluasi dari Sekretaris Daerah selaku ketua Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA), juga tidak mungkin lagi.
"Seharusnya dimulai dari target realisasi anggaran, dan bisa dilihat dari tabel yang di keluarkan oleh Pemerintah Aceh tiap bulannya,"
Seharusnya dari awal dievaluasi, jika ada salah satu SKPA yang tidak sesuai realisasi anggaran, ada konsekuensinya. Sekda maupun Gubernur harus mengatur sedemikian rupa, dan ada sanksi yang diberikan jika tidak mencapai target kinerja.
"Kenapa tidak diberikan sangksi? bisa jadi atasan-atasan dari SKPA itu sendiri juga terlibat dalam pertarungan paket pekerjaan,".
Unit Layanan Pengadaan (ULP) sepenuhnya berada dibawah Kepala Daerah dan di SK kan, kalau kepala daerah main dengan paket-paket tersebut, potensi intervensi terhadap kepala ULP sangat besar.
Untuk itu kita berharap tahun 2022, Pemerintah Aceh harus punya sistem atau mekanisme ketat dan konkrit, sehinga tidak terjadi kegagalan seperti ini yang secara tidak langsung berimplikasi pada pemenuhan hak-hak masyarakat. Apalagi Pembangunan Aceh sangat bergantung dari sumber yang ada di Provinsi.
"DPR Aceh juga jangan tidur, harus terus mengawasi, dan bisa minta semacam kalender target realisasi pembangunan Aceh, bisa per bulan, agar bisa mereka kritisi atau memanggil SKPA,"
Pembangunan dermaga, jalan, jembatan dan gedung, dengan kondisi geografis di Aceh bulan Oktober sampai Desember, sudah memasuki musim hujan, serta secara material juga terkendala. Jadi tidak mungkin dilaksanakan lagi.
"Seharusnya penerima manfaat tahun 2021 sudah bisa menikmati, ternyata tidak bisa, karena pembangunan gagal dilaksanakan,".
Hom lah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H