JIS dan Nikuba sedang trending pekan ini. Tapi itu tak ada hubungannya dengan isi artikel ini.
Di sini saya cuma ingin membahas soal Surat Izin Mengemudi (SIM). Gak usah melebar ke JIS dan Nikuba.
Baru-baru ini sempat trending juga usulan SIM berlaku seumur hidup dari anggota DPR. Alasannya SIM lima tahunan sekarang ini cuma jadi lahan cari duit saja bagi polisi.
Saya sih setuju alasan anggota DPR itu. Polisi memang bukan profesi cari duit. Tapi profesi penjaga dan penegak keamanan rakyat. Kalau penjaga keamanan nyambi cari duit, kan ngawur, ya.Â
Solusinya, agar urusan perpanjangan masa berlaku SIM tidak menjadi lahan cari duit, ya, digratiskan saja. Beres, kan?
Tapi saya setuju juga SIM seumur hidup berlaku secara kategoris. Saya usul warga usia 60 tahun ke atas diberi previlese SIM seumur hidup. Sama seperti KTP seumur hidup.
Kenapa saya usul warga 60 tahun ke atas diberi previlese SIM Seumur Hidup? Ya, karena usia saya sudah di atas 60 tahun. Senang dong kalau dapet previlese.
Lagian, Pak Kapolri kok tega ya membiarkan lansia susah-payah ngikutin kerja birokrasi perpanjangan SIM tiap 5 tahun? Tolong berempati dikitlah, Pak.
Selain itu, saya usul SIM A (dan B) otomatis berlaku untuk motor roda 2 dan 3. Â Jadi kalau sudah punya SIM A (roda 4) misalnya, tak perlu lagi mengurus SIM C (roda 2).
SIM A itu kan tingkat kompetensinya lebih tinggi ketimbang  SIM C. Kalau sudah bisa mengendalikan roda 4 di jalanan sesuai aturan, pasti bisa juga mengendalikan roda 2, dong. Mengendalikan 4 roda kan lebih rumit ketimbang 2 roda.
Tapi bukan itu alasan utamanya.Â
Saya usul SIM A otomatis berlaku untuk motor roda 2 karena saya punya SIM A tapi gak punya SIM C. Akibatnya motorku cuma dipanasin aja mesinnya  di garasi. Gak perlu SIM C untuk manasin mesin, kan?
Saya malas mengurus SIM C. Mual mikirin ujian praktek zigzag dan angka 8. Keahlian semacam itu kan hanya relevan untuk Lampung yang punya banyak ruas jalan belok-belok penuh lubang. Lha, di Jakarta jalanan kan lurus dan mulus.
Zigzag di jalanan Jakarta, pale lu benjut. Atau malah ditilang Pak Polantas (bersertifikat). Lha, kalau ujungnya ditilang, ngapain juga dibikin jadi materi ujian praktek SIM C, ya. Absurd banget.
Jadi, Pak Kapolri, tolong bikin aturan SIM A dan B otomatis berlaku untuk kendaraan roda 2. Pak Kapolri baik, deh. (eFTe)
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H