Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Humor Pilihan

SIM Seumur Hidup untuk Lansia dan SIM A-B Berlaku untuk Motor

13 Juli 2023   07:04 Diperbarui: 13 Juli 2023   07:10 1655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

JIS dan Nikuba sedang trending pekan ini. Tapi itu tak ada hubungannya dengan isi artikel ini.

Di sini saya cuma ingin membahas soal Surat Izin Mengemudi (SIM). Gak usah melebar ke JIS dan Nikuba.

Baru-baru ini sempat trending juga usulan SIM berlaku seumur hidup dari anggota DPR. Alasannya SIM lima tahunan sekarang ini cuma jadi lahan cari duit saja bagi polisi.

Saya sih setuju alasan anggota DPR itu. Polisi memang bukan profesi cari duit. Tapi profesi penjaga dan penegak keamanan rakyat. Kalau penjaga keamanan nyambi cari duit, kan ngawur, ya. 

Solusinya, agar urusan perpanjangan masa berlaku SIM tidak menjadi lahan cari duit, ya, digratiskan saja. Beres, kan?

Tapi saya setuju juga SIM seumur hidup berlaku secara kategoris. Saya usul warga usia 60 tahun ke atas diberi previlese SIM seumur hidup. Sama seperti KTP seumur hidup.

Kenapa saya usul warga 60 tahun ke atas diberi previlese SIM Seumur Hidup? Ya, karena usia saya sudah di atas 60 tahun. Senang dong kalau dapet previlese.

Lagian, Pak Kapolri kok tega ya membiarkan lansia susah-payah ngikutin kerja birokrasi perpanjangan SIM tiap 5 tahun? Tolong berempati dikitlah, Pak.

Selain itu, saya usul SIM A (dan B) otomatis berlaku untuk motor roda 2 dan 3.  Jadi kalau sudah punya SIM A (roda 4) misalnya, tak perlu lagi mengurus SIM C (roda 2).

SIM A itu kan tingkat kompetensinya lebih tinggi ketimbang  SIM C. Kalau sudah bisa mengendalikan roda 4 di jalanan sesuai aturan, pasti bisa juga mengendalikan roda 2, dong. Mengendalikan 4 roda kan lebih rumit ketimbang 2 roda.

Tapi bukan itu alasan utamanya. 

Saya usul SIM A otomatis berlaku untuk motor roda 2 karena saya punya SIM A tapi gak punya SIM C. Akibatnya motorku cuma dipanasin aja mesinnya  di garasi.  Gak perlu SIM C untuk manasin mesin, kan?

Saya malas mengurus SIM C. Mual mikirin ujian praktek zigzag dan angka 8. Keahlian semacam itu kan hanya relevan untuk Lampung yang punya banyak ruas jalan belok-belok penuh lubang. Lha, di Jakarta jalanan kan lurus dan mulus.

Zigzag di jalanan Jakarta, pale lu benjut. Atau malah ditilang Pak Polantas (bersertifikat). Lha, kalau ujungnya ditilang, ngapain juga dibikin jadi materi ujian praktek SIM C, ya. Absurd banget.

Jadi, Pak Kapolri, tolong bikin aturan SIM A dan B otomatis berlaku untuk kendaraan roda 2. Pak Kapolri baik, deh. (eFTe)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humor Selengkapnya
Lihat Humor Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun