JIS dan Nikuba sedang trending pekan ini. Tapi itu tak ada hubungannya dengan isi artikel ini.
Di sini saya cuma ingin membahas soal Surat Izin Mengemudi (SIM). Gak usah melebar ke JIS dan Nikuba.
Baru-baru ini sempat trending juga usulan SIM berlaku seumur hidup dari anggota DPR. Alasannya SIM lima tahunan sekarang ini cuma jadi lahan cari duit saja bagi polisi.
Saya sih setuju alasan anggota DPR itu. Polisi memang bukan profesi cari duit. Tapi profesi penjaga dan penegak keamanan rakyat. Kalau penjaga keamanan nyambi cari duit, kan ngawur, ya.Â
Solusinya, agar urusan perpanjangan masa berlaku SIM tidak menjadi lahan cari duit, ya, digratiskan saja. Beres, kan?
Tapi saya setuju juga SIM seumur hidup berlaku secara kategoris. Saya usul warga usia 60 tahun ke atas diberi previlese SIM seumur hidup. Sama seperti KTP seumur hidup.
Kenapa saya usul warga 60 tahun ke atas diberi previlese SIM Seumur Hidup? Ya, karena usia saya sudah di atas 60 tahun. Senang dong kalau dapet previlese.
Lagian, Pak Kapolri kok tega ya membiarkan lansia susah-payah ngikutin kerja birokrasi perpanjangan SIM tiap 5 tahun? Tolong berempati dikitlah, Pak.
Selain itu, saya usul SIM A (dan B) otomatis berlaku untuk motor roda 2 dan 3. Â Jadi kalau sudah punya SIM A (roda 4) misalnya, tak perlu lagi mengurus SIM C (roda 2).
SIM A itu kan tingkat kompetensinya lebih tinggi ketimbang  SIM C. Kalau sudah bisa mengendalikan roda 4 di jalanan sesuai aturan, pasti bisa juga mengendalikan roda 2, dong. Mengendalikan 4 roda kan lebih rumit ketimbang 2 roda.