Kita mulai dengan batasan plagiat.
Plagiat berarti mengambil seluruh atau sebagian teks milik penulis lain lalu mengklaimnya sebagai milik sendiri.
Itu kalau plagiat atas karya tulis orang lain.
Ada juga swaplagiat. Ini berarti mengutip ulang seluruh atau sebagian tulisan sendiri dalam tulisan baru tanpa menyebut sumber aslinya.Â
Jadi seseorang bisa menjadi plagiator dan atau swaplagiator. Dan itu kira-kira sama jahatnya dengan "predator seksual" yang menganggap lelaki dan atau perempuan hak orang lain sebagai haknya. Kamu paham maksudku, kan?
Di Kompasiana, sangat tegas, plagiat divonis sebagai kejahatan literasi. Jika 25% kadar kontenmu terindikasi plagiat atau swaplagiat, maka kamu langsung divonis plagiator. Lalu artikel plagiatmu langsung dihapus. Lima kali kejadian begitu  akun Kompasianamu dihukum mati.
Ngeri gak, sih?Â
Tapi akhir-akhir ini teks-teks plagiat berkeliaran tiap hari di Kompasiana. Anehnya, Admin Kompasiana meneng ae, diam manis saja.
Apakah Admin tidak tahu-menahu, tidak mau tahu, tahu sama tahu, atau semakin toleran pada plagiat?
Entahlah. Biarlah Mas Kevin yang menjelaskan. Sebab dia satu-satunya Admin yang (mungkin dengan terpaksa) mau mengomentari artikel kompasianer.