Jauh dari budaya, saya akan tunjukkan bahwa korupsi itu adalah tindakan ilegal-rasional instrumental. Suatu perbuatan melawan hukum, yaitu penggunaan dana/barang publik untuk kepentingan pribadi, sehingga harus ditindak secara hukum.
Dalam konteks itu, kehadiran dan penegakan Undang-Undang Perampasan Aset Koruptor menjadi sangat relevan dan urgen.
Saya akan coba jelaskan satu per satu.
Korupsi sebagai Tindakan Ilegal-Rasional Instrumental
Karena korupsi adalah tindakan sosial individu maka, untuk memahaminya, saya merujuk pada konsep tindakan sosial rumusan sosiolog Max Weber.
Weber telah membedakan empat tipe tindakan sosial individu berdasar motif subjektif yang mendasarinya:
- Tindakan rasional instrumental yang didasari perhitungan untung-rugi.Â
- Tindakan rasional altruistik yang dituntun keyakinan pada suatu nilai sosial.
- Tindakan afektif yang dipicu oleh kondisi/orientasi emosi individu.Â
- Tindakan tradisional yang dilakukan sebagai tradisi turun-temurun.
Jelas korupsi bukan tindakan altruisme yang dituntun oleh keyakinan atas suatu nilai sosial, semisal nilai agama. Bukan pula tindakan afektif yang dituntun emosi. Juga bukan tindakan tradisional yang merujuk tradisi budaya.
Korupsi itu lebih sebagai tindakan rasional instrumental ekonomis. Tapi bukan tindakan legal-rasional, selaras aturan, melainkan illegal-rasional, menyalahi aturan.Â
Ringkasnya, korupsi adalah tindakan penguasaan hak (uang/barang) publik, dengan cara menyiasati risiko hukum, demi meraih manfaat ekonomis bagi diri sendiri.Â
Dengan begitu korupsi sebagai tindakan sosial mengandung tiga sifat berikut:
- Illegal: melanggar hukum formal, peraturan perundang-undangan.
- Rasional: memperhitungan risiko dan manfaat; risiko hukum berupa biaya pengadilan/penjara jauh lebih kecil dari manfaat berupa akumulasi hasil korupsi.
- Instrumental: mengambil hak publik untuk memperkaya diri sendiri.
Dengan sifat-sifat seperti itu, sangat jelas korupsi itu adalah kejahatan berdimensi ganda.Â
Pertama, kejahatan ekonomi karena mencuri uang yang seharusnya untuk kepentingan publik.Â