Dengan batasan itu, maka joki akademik atau perajin karil dan mahasiswa/dosen pengguna jasa joki secara bersama-sama telah melakukan tindakan immoral. Â
Norma akademik yang dilanggar di situ adalah integritas atau kejujuran dan otentisitas atau keaslian yang harus melekat dalam sebuah kerja riset dan karil sebagai hasilnya.Â
Joki akademik jelas sadar dan tahu bahwa tindakannya membuat karil pesanan bagi orang lain melanggar norma/etika akademik, tapi dia sengaja melakukannnya demi uang.Â
Seorang joki tak pernah benar-benar melakukan riset, teoritis ataupun empiris. Dia hanya bermodal template aneka karil dan stok teks dan data berupa skripsi, tesis, dan disertasi. Tinggal memasukkan teks dan data ke dalam template yang diinginkan, dengan perubahan atau modifikasi seperlunya. Jika dibanding dengan chatbot 4.0 ChatGPT, perjokian itu mungkin semacam chatbot 1.0.
Mahasiswa atau dosen juga sadar dan tahu bahwa tindakannya memesan karil kepada joki akademik telak-telak melanggar norma/etika akademik, tetapi dia bahkan proaktif melakukannya.
Tindakan immoral mahasiswa/dosen pengguna jasa joki akademik itu sejatinya juga berpangkal  pada lemahnya penguasaan metodologi sains, khususnya filsafat sains yang membahas aspek epistemologi.
Epistemologi secara keras menekankan syarat integritas (kejujuran) dan otentisitas (keaslian) dalam proses pencarian dan penemuan kebenaran saintifik.Â
Ketakjujuran dalam kerja riset akan menghasilkan kebohongan berkedok sains. Itu akan merusak reputasi validitas atau kredibilitas sains.
Sedangkan ketakaslian hasil riset berimplikasi repetisi (pengulangan hal serupa) atau bahkan  plagiariasme -- sesuatu yang sangat nista di ranah sains.
Ketakjujuran dan ketakaslian riset sains pada karil hasil kerja joki itu merugikan masyarakat dalam dua cara. Pertama, memberikan pengetahuan palsu atau bohong-bohongan. Kedua, memberikan informasi basi, pengulangan dari yang sudah ada.
Dengan kata lain, karil hasil kerja joki tak punya nilai manfaat (aksiologi) bagi masyarakat. Jika ada nilainya, maka itu hanya nilai uang yang dibayarkan mahasiswa/dosen kepada joki sebagai upah.