"Ah, Abang ada-ada saja. Polisi mana maulah ngurusi masalah anjing begituan."
"Bah. Jangan anggap remeh kau. Dulu Nenek Minah nyolong tiga buah kakao aja, urusannya nyampe ke polisi dan pengadilan. Dia divonis penjara 45 hari."
Poltak mengingatkan kasus Nenek Minah yang divonis hakim 45 hari penjara, atas tuduhan kejahatan mencuri tiga buah kakao milik PT Rumpun Sari Antan di Banyumas tahun 2019.
"Saranku, Frans," lanjut Poltak, "sebaiknya kau sewalah pengacara top untuk menyelesaikan masalah Si Bread itu."
Nasihat Poltak didasarkan pada fakta begitu mudahnya orang kaya, terutama selebriti, mengadukan orang lain ke polisi atas perkataan atau perbuatan yang katanya menista atau merusak nama baik. Entah kapan mereka punya nama baik.
"Ah, bikin peninglah itu, Bang. Aku mau amankan saja si Bread di rumah sakit. Minta dikebiri lalu rawat inap seminggulah. Untuk menghilangkan barang bukti."
"Bah, terserah kaulah, Frans," kata Poltak. Pikirnya, "Ribet kalilah otak orang kaya ini."
Poltak meraih pisin goreng pisang. Alamak! Sudah tandas rupanya digasak Frans. Tadi ada empat potong.
"Betul, kan?" keluh Poltak dalam hati. "Orang kaya yang bermasalah, orang miskin yang sengsara." (eFTe)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H