Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pak Pengacara, Kematian Brigadir J Tak Berkait dengan Perkawinan Ahok

26 Juli 2022   13:51 Diperbarui: 26 Juli 2022   15:46 814
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
  Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (21/7/2022).(KOMPAS.com/RAHEL NARDA) 

Masalahnya, narasi baru itu harus dibangun dengan argumentasi yang logis dan kukuh. Logika yang dibangun harus didukung dengan fakta yang valid, terpercaya.  

Harus diingat kasus kematian Brigadir J. berada di ranah hukum positif. Karena itu setiap argumentasi hukum yang dinyatakan dalam rangka kasus itu, harus didukung oleh data atau fakta yang positivistik. Terbukti dan teruji kebenarannya.

Kamaruddin menurut saya gagal mengemukakan argumen yang logis dan kukuh pada saat membuat paralelisme antara kasus kematian Brigadir J dan kasus perkawinan Ahok.  Bukan saja tidak logis, seperti telah ditunjukkan di atas, tapi juga tidak etis karena berpotensi pencemaran nama baik.

Tentang hal terakhir ini, pihak Ahok telah menyampaikan somasi kepada Kamaruddin untuk minta maaaf dalam 2 x 24 jam. Jika tidak, maka kasus tersebut akan dilaporkan kepada polisi sebagai kasus pencemaran nama baik.

Kamaruddin saya pikir kini dihadapkan pada sebuah dilema.  Jika dia mengaku salah dan minta maaf, maka khalayak mungkin akan meragukan kompetensinya sebagai pengacara.  Jika dia tidak meminta maaf dan dengan demikian kasus ini naik ke kepolisian dan pengadilan, maka hal itu bisa berdampak negatif pada reputasinya sebagai pengacara.

Orang Batak selalu bilang, "Jolo didilat bibir asa nidok hata", jilat bibir dulu sebelum bicara.  Maksudnya, setiap pernyataan mesti ditimbang cermat aspek logika dan etikanya, agar tak menjadi bumerang yang menghajar diri sendiri.

Mudah-mudahkan saja pernyataan Kamarudin yang tak logis dan tak etis itu bukan pencerminan kompetensi Kamaruddin. Juga bukan pencerminan kompetensi  Tim Pengacara Keluarga Brigadir J. secara keseluruhan.  

Sebab jika hal itu pencerminan kompetensi, maka sangat sulit berharap Tim Pengacara mampu memperjuangkan keadilan yang selayaknya untuk  Brigadir J.  dan keluarganya. (eFTe)

Sumber:

(1) "Ahok Siap Perkarakan Pengacara Keluarga Brigadir J, Ramzy: Kamaruddin Mencemarkan Nama Baik Pak BTP", kompas.tv, 25 Juli 2022, 12:56 WIB.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun