Keraguan atas keterangan awal polisi tidak otomatis bermakna ketakbenaran. Tapi dia menunjuk pada kebutuhan pengujian kembali kebenaran dari keterangan itu. Â Itu semacam swakritik polisi.
Tapi suka atau taksuka, setuju atau taksetuju, ragu atau yakin, satu-satunya keterangan yang resmi tentang "Kematian Brigadir J" adalah keterangan awal polisi tadi. Semua langkah pengusutan kembali kasus itu, oleh pihak manapun, harus berangkat dari "keterangan awal" itu.
Bisa diduga pekerjaan Tim Khusus, yang akan menggunakan pendekatan forensik saintifik, akan terfokus pada pembuktikan kebenaran (verifikasi) atau sebaliknya kepalsuan (falsifikasi) keterangan awal polisi tentang kasus "Kematian Brigadir J".
Bukti-bukti baru akan dikumpulkan dan diuji, terutama bukti-bukti forensik dari tubuh Brigadir J lewat visum et repertum dan otopsi ulang oleh pihak netral. Juga  bukti-bukti forensik digital  seperti data/informasi dari HP dan CCTV .
Berdasar bukti-bukti yang valid atau terpercaya, Tim Khusus kemungkinan akan tiba pada salah satu dari tiga kesimpulan berikut.
Pertama, menerima sepenuhnya  keterangan awal polisi sebagai kebenaran tentang "Kematian Brigadir J." Artinya, Tim Khusus menemukan  bukti-bukti selaras dan menguatkan keterangan awal polisi.  Kesimpulannya: kematian Brigadir J diakibatkan tembakan dari Bharada E yang membela diri dan melindungi PC selaku istri atasannya.
Kedua, menolak sepenuhnya keterangan awal polisi sebagai kebenaran tentang "Kematian Brigadir J." Artinya, Tim Khusus menemukan  bukti-bukti bertentangan dan melemahkan keterangan awal polisi.  Kesimpulannya:  kematian Brigadir J bukan diakibatkan tembakan dari Bharada E yang membela diri dan melindungi PC selaku istri atasannya.
Ketiga, menerima sebagian dan menolak sebagian lagi keterangan awal polisi sebagai kebenaran tentang "Kematian Brigadir J". Artinya,  Tim Khusus menemukan bukti-bukti yang menunjukkan ketakcukupan (insufficient) dan ketakvalidan  (invalidity) pada sebagian keterangan awal polisi.  Kesimpulannya: kematian Brigadir J terjadi akibat tindakan kekerasan yang lebih kompleks dari sekadar tembakan Bharada E yang membela diri dan melindungi istri atasannya.
Kemungkinan ketiga ini mungkin saja terjadi. Sebab Tim Pengacara pihak Brigadir J telah melaporkan kasus kematian Brigadir J ke Bareskrim Polri dengan menyertakan bukti-bukti permulaan (bukan hasil visum/otopsi) berupa foto-foto luka-luka dan cidera di tubuh Brigadir J yang diduga bukan akibat tembakan. Â Tim Pengacara melaporkan kasus "Kematian Brigadir J" sebagai kematian akibat pembunuhan berencana.Â
Pengusutan secara hukum atas kasus "Kematian Brigadir J" itu  kini diinisiasi dua pihak dengan sudut pandang yang berbeda, dan keduanya ditangani institusi kepolisian yang sama.
Dari satu pihak, Tim Khusus Polri melakukan pengusutan kasus tersebut dengan bertitik-tolak pada keterangan awal polisi, yaitu bahwa "Brigadir J tewas ditembak Bharada E yang membela diri dan melindungi istri atasan."