Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Profesor Asli atau Palsu, Begini Cara Periksanya

31 Maret 2022   09:34 Diperbarui: 31 Maret 2022   11:21 1619
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alkisah, ada seorang profesor, rektor sebuah Perguruan Tinggi (PT), yang "namanya tak boleh disebut".  Kita namai saja dia Prof. Voldemort, rektor Universitas Indonesia Cerdas.

Baru-baru ini, merespon tuduhan seseorang yang "entah siapa", Pak Rektor menyampaikan pernyataan taklogis di ruang publik. 

(Kalau kamu termasuk publik, silahkam cari pernyataannya di ruangmu). 

Kata Pak Rektor itu (lebih kurang), "Gelar Profesor saya tak dicatat oleh negara. Tidak berdasar keputusan menteri atau presiden."

Lha, kalau begitu, untuk konteks hukum/peraturan Indonesia, gelar profesornya ilegal, dong. Hahaha, itu pasti!

"No debate. Case closed," kata seseorang yang mungkin sedang duduk dengan wajah menang di hadapanmu.

Pak Rektor, masih ngeyel? Baiklah. Penjelasannya begini.

Di Indonesia, profesor itu jabatan fungsional tertinggi untuk dosen aktif. Boleh disandang seorang dosen yang telah memenuhi syarat jika, dan hanya jika, ada surat keputusan resmi dari Mendikbud. 

Karena harus ada keputusan Mendikbud maka, secara logika aja nih, nama setiap penyandang gelar profesor pasti terdaftar di Depdikbud, kan?

Kamu perlu tahu, syarat menjadi Profesor berat. Berat sekali. Kamu mungkin gak akan kuat. 

Begini syarat minimalnya menurut Permenpan Nomor 46/2013:

  1. Ijazah harus Doktor (S3) atau sederajat.
  2. Paling cepat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
  3. Punya karya ilmiah terpublikasi di jurnal internasional bereputasi.
  4. Pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 (sepuluh) tahun.

Nah, silahkan kamu cek sendiri di Pangkalan Data Dikti (PDDikti). Apakah data Prof. Voldemort tadi sudah memenuhi empat syarat minimalnya di atas?

Mungkin Prof. Voldemort akan menyanggah, "Gue Profesor Kehormatan, loh!" 

Okelah, Prof.

Gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa, HC) memang cukup dengan SK Rektor. Tapi, kan, wajib dilaporkan juga kepada Mendikbud. 

Jadi, secara logika lagi nih, gelar Prof. HC juga pasti tercatat di Depdikbud, dong.

Eh, omong-omong,  pemberian gelar Prof. HC itu syaratnya berat juga lho. Begini aturannya di Indonesia: 

  1. Penerima gelar punya tacit knowledge (bukan academic/scientific knowledge) yang hebat, misalnya di bidang bisnis.
  2. Perguruan Tinggi (PT) pemberi gelar harus terakreditasi A dari Dirjen Dikti.
  3. Di PT pemberi gelar harus ada Program S3 terakreditasi A sebagai host pemberi gelar.

Jadi kalau Prof. Voldemort mengaku mendapat gelar Prof. HC dari Universitas Indonesia Cerdas, ayo periksa PDDikti: 

  1. Apakah Universitas Indonesia Cerdas itu terakreditasi A dari BAN Dikti? 
  2. Apakah di Universitas Indonesia Cerdas itu ada Program S3 terakreditasi A dari BAN Dikti, yang bertindak sebagai host keprofesoran?

Jika jawabnya "Tidak", berarti gelar Prof. HC yang disandangkan pada Voldemort, Pak Rektor itu, batal demi hukum. Kamu boleh menyebutnya palsu, atau abal-abal.

"Tapi gelar profesorku dari universitas luar negeri!" Walah, Prof. Voldemort masih ngeyel juga.

Okelah, Prof. Berarti gelar profesor Anda itu hanya berlaku di negara tempat universitas luar negeri itu berada. Gak berlaku di wilayah hukum Indonesia.

Bisa berlaku kondisional, jika Prof. Voldemort adalah dosen tamu resmi di Universitas Indonesia Cerdas.

Tapi Prof. Voldemort katanya, kan Rektor Universitas Indonesia Cerdas.  Konsekuensi hukumnya, gelar Profesornya harus mendapat pengakuan dari Depdikbud RI, dong.

Jadi, apakah gelar Prof. Voldemort, Rektor Universitas Indonesia Cerdas itu asli atau palsu?

Jawabannya, karena gelar Profesornya tidak terdaftar resmi di Dirjen Dikti, Depdikbud RI, maka berdasar hukum/peraturan yang berlaku di Indonesia, gelar Profesor Voldemort itu ilegal. 

Apakah sesuatu yang ilegal pasti palsu? Gak juga. Kan, banyak barang selundupan tapi asli. Mungkin kamu pernah beli juga, kan? (eFTe)

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun