Alkisah, ada seorang profesor, rektor sebuah Perguruan Tinggi (PT), yang "namanya tak boleh disebut". Â Kita namai saja dia Prof. Voldemort, rektor Universitas Indonesia Cerdas.
Baru-baru ini, merespon tuduhan seseorang yang "entah siapa", Pak Rektor menyampaikan pernyataan taklogis di ruang publik.Â
(Kalau kamu termasuk publik, silahkam cari pernyataannya di ruangmu).Â
Kata Pak Rektor itu (lebih kurang), "Gelar Profesor saya tak dicatat oleh negara. Tidak berdasar keputusan menteri atau presiden."
Lha, kalau begitu, untuk konteks hukum/peraturan Indonesia, gelar profesornya ilegal, dong. Hahaha, itu pasti!
"No debate. Case closed," kata seseorang yang mungkin sedang duduk dengan wajah menang di hadapanmu.
Pak Rektor, masih ngeyel? Baiklah. Penjelasannya begini.
Di Indonesia, profesor itu jabatan fungsional tertinggi untuk dosen aktif. Boleh disandang seorang dosen yang telah memenuhi syarat jika, dan hanya jika, ada surat keputusan resmi dari Mendikbud.Â
Karena harus ada keputusan Mendikbud maka, secara logika aja nih, nama setiap penyandang gelar profesor pasti terdaftar di Depdikbud, kan?
Kamu perlu tahu, syarat menjadi Profesor berat. Berat sekali. Kamu mungkin gak akan kuat.Â