Begini syarat minimalnya menurut Permenpan Nomor 46/2013:
- Ijazah harus Doktor (S3) atau sederajat.
- Paling cepat 3 (tiga) tahun setelah memperoleh ijazah Doktor (S3).
- Punya karya ilmiah terpublikasi di jurnal internasional bereputasi.
- Pengalaman kerja sebagai dosen minimal 10 (sepuluh) tahun.
Nah, silahkan kamu cek sendiri di Pangkalan Data Dikti (PDDikti). Apakah data Prof. Voldemort tadi sudah memenuhi empat syarat minimalnya di atas?
Mungkin Prof. Voldemort akan menyanggah, "Gue Profesor Kehormatan, loh!"Â
Okelah, Prof.
Gelar Profesor Kehormatan (Honoris Causa, HC) memang cukup dengan SK Rektor. Tapi, kan, wajib dilaporkan juga kepada Mendikbud.Â
Jadi, secara logika lagi nih, gelar Prof. HC juga pasti tercatat di Depdikbud, dong.
Eh, omong-omong, pemberian gelar Prof. HC itu syaratnya berat juga lho. Begini aturannya di Indonesia:Â
- Penerima gelar punya tacit knowledge (bukan academic/scientific knowledge) yang hebat, misalnya di bidang bisnis.
- Perguruan Tinggi (PT) pemberi gelar harus terakreditasi A dari Dirjen Dikti.
- Di PT pemberi gelar harus ada Program S3 terakreditasi A sebagai host pemberi gelar.
Jadi kalau Prof. Voldemort mengaku mendapat gelar Prof. HC dari Universitas Indonesia Cerdas, ayo periksa PDDikti:Â
- Apakah Universitas Indonesia Cerdas itu terakreditasi A dari BAN Dikti?Â
- Apakah di Universitas Indonesia Cerdas itu ada Program S3 terakreditasi A dari BAN Dikti, yang bertindak sebagai host keprofesoran?
Jika jawabnya "Tidak", berarti gelar Prof. HC yang disandangkan pada Voldemort, Pak Rektor itu, batal demi hukum. Kamu boleh menyebutnya palsu, atau abal-abal.
"Tapi gelar profesorku dari universitas luar negeri!" Walah, Prof. Voldemort masih ngeyel juga.
Okelah, Prof. Berarti gelar profesor Anda itu hanya berlaku di negara tempat universitas luar negeri itu berada. Gak berlaku di wilayah hukum Indonesia.