Dari tujuh orang eks-pegawai KPK yang juga eks Polri tercatat enam orang sebagai Kasatgas penyidik non-aktif KPK Â (A. Damanik, A.Y. Miftach, A.D. Nainggolan, B.A. Nugroho, N. Baswedan, dan R. Anungnata. Lalu satu orang sebagai pejabat Koordinasi Supervisi (S. Basuki). [4] Â
Bagi eks-Polri itu secara psikologis jelas tak nyaman kembali ke institusi Polri dengan posisi ASN, setelah mereka dulu mengundurkan diri dari Polri.Â
Karena riwayat yang berbeda, sangat mungkin akan terjadi pembelahan pada 56 Â eks-pegawai KPK itu. Sebagian mungkin akan menerima tawaran menjadi ASN Polri. Sebagian lagi, mungkin terutama eks-Polri, akan menolak tawaran tersebut.
Andaikan juga begitu, maka realisasi tawaran Kapolri setidaknya bisa  memperkecil skala kegaduhan pasca TWK dan pemecatan 56 pegawai KPK. Bukan hanya memperkecil jumlah eks-pegawai KPK yang jadi "penganggur berpolitik". Tapi juga  akan menempatkan mereka pada posisi sebagai pejuang kepentingan individualnya. Bukan lagi sebagai pejuang marwah KPK dan pemberantasan korupsi.Â
Wasanakata
Hari ini, Kamis 30 September 2021, 56 pegawai KPK yang tak lulus TWK resmi dipecat dari KPK. Hari ini juga mereka diberi peluang untuk menjadi ASN Polri atau menjadi penganggur "ahli pemberantasan korupsi".Â
Apapun pilihan mereka, hal itu implisit adalah cerminan hasil TWK. Â Setia mengabdikan diri untuk tugas pemberantasan korupsi atau tidak, walau di tempat, posisi, dan wewenang yang berbeda. Kapolri telah memberikan peluang dan ruang yang sekaligus bermakna TWK untuk mereka. (eFTe)
Rujukan:
[1] "Kapolri Kirim Surat ke Jokowi, Minta Izin Tarik 56 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Jadi ASN Bareskrim", Tribunnews.com, 28/09/2021.
[2] "Tanggapi Keinginan Kapolri Rektut 56 Pegawai KPK Tak Lolos TWK, Giri: Masih Jauh dari Harapan Kami", Tribunnews.com, 29/09/2021.
[3] "Berniat Tarik Eks 56 Pegawai KPK, Guru Besar UGM: Kapolri Secara Tak Langsung Akui TWK Tidak Relevan", Tribunnews.com, 28/09/2021.
[4] "Daftar Pegawai KPK yang Pernah Berkarir di Kepolisian", Tribunnews.com, 29/09/2021.