Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemerintah Harus Tolak Pengembalian Beasiswa Veronica Koman oleh Solidaritas Ebamukai

16 September 2020   11:18 Diperbarui: 16 September 2020   13:02 809
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penggalangan dana di Papua untuk pelunasan utang Veronica Koman keoada pemerintah (Foto: merdeka.com/Twitter@Veronica Koman)

 

Pemerintah, dalam hal ini LPDP Kementerian Keuangan, harus menolak pengembalian dana beasiswa Veronica Koman sebesar Rp 773.889.918,00 melalui "tangan" Tim Solidaritas Ebamukai  dari Papua.  

Sebagaimana ramai diberitakan, merespon tagihan LPDP kepada Veronica Koman untuk mengembalikan dana beasiswa yang diperolehnya, sekelompok warga Papua yang menyebut diri Tim Solidaritas Ebamukai telah melakukan penggalangan dana setempat untuk membantu Veronica Koman.

Veronica Koman, kini di Australia, adalah mahasiswa penerima beasiswa LPDP yang berkiprahsebagai aktivis pembela HAM Papua. Dia membabar kasus-kasus pelanggaran HAM oleh aparat negara kepada rakyat Papua.

Tanpa mengecilkan makna dukungan Tim Solidaritas Ebamukai, sebaiknya LPDP Kementerian Keuangan menolak tegas pengembalian dana beasiswa Veronica Koman oleh tim tersebut.

Sekurangnya ada dua alasan untuk menolak cara pengembalian tersebut.  

Pertama, urusan pengembalian dana beasiswa LPDP itu adalah urusan administrasi keuangan negara, antara Veronica Koman sebagai warga negara dan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, sebagai representasi negara.  Dalam kasus ini, bukan Tim Solidaritas Ebamukai, melainkan Veronica Koman yang mengikat kontrak beasiswa LPDP dengan pemerintah.

Karena dinilai melanggar kontrak, yaitu tidak pulang ke Indonesia untuk mengabdi selama lima tahun setelah lulus, maka Veronica Koman dikenai sanksi pengembalian dana beasiswa sebesar Rp Rp 773.889.918,00 itu.

Veronica sudah menerima sanksi pengembalian dana beasiswa tersebut.  Terbukti dia sudah mengajukan skema angsuran pengembalian (Januari 2020) dan sudah membayar angsuran pertama Rp 64.500.000,00 ke Kas Negara.

Artinya, antara Veronica Koman dan LPDP sudah tercapai kesepahaman akan hak dan kewajiban masing-masing pihak berkenaan pengembalian dana beasiswa tersebut.  Kasus sudah ditutup, sehingga tidak boleh ada lagi pihak ketiga yang melakukan intervensi.

Rencana Tim Solidaritas Ebamukai membayarkan langsung utang dana beasiswa Veronica adalah bentuk intervensi terhadap suatu kasus yang sudah ditutup.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun