Sebenarnya bisa diperdebatkan apakah benar ujaran Ade "tak berdasar" (terkait fakta) dan "bernuansa kebencian" (opini).Â
Tapi sudahlah. Din Syamsuddin sudah menutup kasusnya dengan sebuah argumentum ad hominem yang amat halus.
Tak urung, tetap ada "orang lain" yang kebakaran jenggot. Â Tengku Zulkarnain, Wasekjen MUI bilang, "Pernyataan 'dungu' itu dia lontar atas kapasitas sebagai apa? UI semestinya menegur resmi." Â Novel Bamukmin, PA 212 bahkan minta UI memecat Ade karena ujarannya itu. (6, 7)
Pakai akal sehat saja, Bung. Ade menyatakan itu dalam kapasitasnya sebagai warga negara RI yang dijamin haknya berpendapat. Bukan sebagai dosen UI. Â Jadi tak ada dasar hukum bagi UI untuk menegurnya. Apalagi memecatnya dari UI. Â
***
Ini bukan kasus pertama Ade digugat dan bahkan diadukan ke Polri karena ujaran-ujarannya yang dinilai merendahkan Islam, umat Islam, tokoh Islam, dan tokoh yang diklaim mewakili Islam.
Tahun 2017 Ade sudah pernah diadukan ke Bareskrim Polri karena ujaran "Allah bukan orang Arab" dan meme "Rizieq Shihab berbusana Sinterklas." Â
Lalu tahun 2018 diadukan karena ujaran "Polri harus menunjukkan FPI bukan anjing binaannya" dan ujaran "azan tidak suci."Â
Terakhir diadukan karena meme "Anies berias rupa Joker" (2019) dan ujaran "FPI organisasi preman bangsat" (2020). (8)
Tapi tak satupun dari kasus itu yang mengantar Ade ke balik jeruji penjara. Itu agaknya membuat kelompok yang dilabeli Ade sebagai "kadrun" mangkel ke ubun-ubun. Â Sampai-sampai dibilang "Ade kebal hukum." (9)
Berdasar semua fakta itu, bisakah disimpulkan "Ade Armando musuh segala kadrun"?
Bisa, dengan satu syarat, yaitu bahwa pihak-pihak yang menggugat dan atau mengadukan Ade itu menerima dirinya dilabeli "kadrun". Jika tidak terima, maka kesimpulan itu gugur.