Mohon tunggu...
Felix Tani
Felix Tani Mohon Tunggu... Ilmuwan - Sosiolog dan Penutur Kaldera Toba

Memahami peristiwa dan fenomena sosial dari sudut pandang Sosiologi. Berkisah tentang ekologi manusia Kaldera Toba.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

M Nuh, yang Kamu Lakukan Itu Jahat!

23 Mei 2020   06:10 Diperbarui: 23 Mei 2020   07:03 2601
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi membubuhkan tandatangan pada motor listrik Gesits yang dimenangi M Nuh lewat lelang--grid.id

Perbuatan M Nuh (MN), warga Jambi, mengikuti lelang sepeda motor listrik bercap tanda tangan Presiden Jokowi dan memenanginya dengan nilai penawaran Rp 2.55 miliar, tapi kemudian diketahui sebagai pembohongan, sejatinya tergolong kejahatan kemanusiaan berencana.

Permakluman terhadap perbuatan itu, seperti tanggapan  Fadli Zon yang mengatakan MN mungkin salah sangka mengira harga motor listrik itu hanya Rp 2.55 juta, dengan demikian juga tergolong sebagai sikap yang sama jahatnya dengan perbuatan MN.

Begitu pula dengan ujaran "menghibur diri" dari Ketua MPR Bambang Soesatyo yang mengatakan tanpa kebohongan (prank) MN tidak mungkin harga motor listrik itu mencapai Rp 2.55 miliar. Itu sama jahatnya dengan perbuatan MN, karena menjustifikasi kebohongan sebagai cara meraup uang sebanyak-banyaknya.  

Saya akan coba jelaskan mengapa perbuatan MN itu tergolong kejahatan kemanusiaan berencana. Sebelum di akhir menawarkan penyikapan terhadap kasus itu.

***
Dari pemberitaan sudah luas diketahui bahwa MN, pemenang lelang itu  ternyata bukan pengusaha. Dia katanya hanyalah seorang buruh harian.    

Jelas pula MN tidak punya uang Rp 2.55 miliar untuk membayar kemenangannya atas sepeda motor listrik itu. Karena itu dia kini berurusan dengan pihak kepolisian.

Sedikitnya terdapat dua alasan mengapa perbuatan MN sepantasnya disebut kejahatan kemanusiaan berencana.

Pertama, pembohongan MN dilakukan dalam konteks kegiatan Konser Virtual Berbagi Kasih Bersama Bimbo Bersatu Melawan Corona yang digagas BPIP dan MPR  RI pada 17 Mei 2020 lalu. Uang hasil lelang motor listrik itu akan disumbangkan sebagai dana kemanusiaan untuk membiayai penanganan korban-korban Covid-19 di Indonesia.

Sejatinya dana sebesar Rp 2.55 miliar itu adalah harapan untuk para korban Covid-19. Bayangkan saja berapa orang korban yang bisa dibantu penyembuhannya, atau dicegah kematiannya, dengan dana sebesar itu.  

Dengan kebohongannya, MN telah memberikan harapan kosong kepada korban Covid-19. Perbuatannya minus empati, minus solidaritas, terhadap korban Covid-19 yang berjuang di antara hidup dan mati. 

Laku seperti itu,  mempermainkan kemanusiaan, bukankan layak disebut sebagai sebuah kejahatan kemanusiaan?

Kedua, perbuatan MN itu dilakukan secara sadar dan berencana, menjadikan kadar kejahatannya lebih-lebih lagi.  Dalam video rekaman konser, bisa ditonton ulang di saluran Youtube Kompas TV, dengan jelas terungkap bahwa MN menelepon petugas lelang untuk memberikan penawaran Rp 2.55 miliar.  

Petugas lelang juga sudah menelepon balik MN dua kali untuk konfirmasi identitas serta hak dan kewajiban sebagai peserta lelang. Jadi tidak ada alasan MN tidak paham dirinya sedang ikut lelang sepeda motor listrik.

Fakta MN mengajukan penawaran paling akhir, melampaui penawaran pengusaha Manado, Gabriele Mowengkang senilai Rp 2,50 miliar, adalah indikasi bahwa dia paham mekanisme lelang. Fakta ini menunjukkan bahwa dia telah merencanakan satu penawaran untuk menjadi pemenang.

Dengan demikian pengakuan MN kemudian, bahwa dia berpikir telah memenangi hadiah motor listrik, terdengar lebih sebagai kebohongan ketimbang kejujuran apalagi keluguan. Hanya karena dia mengaku berstatus "buruh berpendidikan rendah", tidak berarti bahwa MN itu seorang dungu.  

Memang masih menjadi pertanyaan juga apakah MN bertindak atas nama sendiri atau ada kekuatan tertentu di belakangnya. Sebagaimana ramai juga diberitakan, konser tersebut mendapat kecaman luas sebagai kegiatan "unfaedah", tak bermanfaat dan menyinggung perasaan mayoritas warga Indonesia.  Tokoh-tokoh seperti Din Syamsudin, Tengku Zulkarnaen, dan Mardani Ali Sera ada di barisan pengecam itu.

Tapi, entah itu murni tindakan pribadi atau disetir kekuatan lain, perbuatan MN tetaplah sangat tidak manusiawi sehingga tetap merupakan kejahatan jemanusuaan berencana.

***
Secara teknis masalah lelang motor skutik ini sudah selesai.  Pemenang baru sudah ditetapkan yaitu Warren Tanoesoedibyo, putra pengusaha dan politisi papan atas di negeri ini. Warren menutup penawaran tepat pada harga Rp 2.55 miliar.  Sebelumnya, saat konser, dua sudah nebawar Rp 1.55 miliar.

Walaupun para korban Covid-19 itu kini sudah mendapatkan kembali harapannya, tidak berarti MN sudah bebas dari tanggungjawab. Dia tetap harus mempertanggungjawabkan kejahatan kemanusiaan yang diperbuatnya di depan hukum.

Perbuatan MN ini lebih sadis ketimbang perbuatan para penghina Presiden Jokowi yang kini mendekam dalam tahanan.  Walaupun tetap dapat ditafsir sama sebagai tindakan pelampiasan kebencian kepada pemerintah, khususnya Presiden Jokowi yang merestui konser dengan membubuhkan tanda tangannya pada motor listrik objek lelang.

Jadi jika Ferdian Paleka yang memberi harapan kosong (sampah) saja kepada para waria saja diproses secara hukum, masakan MN yang nemberi harapan kosong kepada para korban Covid-19 bebas dari pertanggungjawaban. Apa yang dilakukannya itu jahat.

Saya bukannya sangat ingin agar MN masuk penjara tapi lebih pada harapan agar setiap tindak pelecehan atau kejahatan pada kemanusiaan di negeri ini diproses secara hukum. Jika tidak maka ulah seperti itu bisa berkembang menjadi tabiat buruk anak bangsa ini.

Tentu banyak juga yang mendukung perbuatan MN sambil tertawa senang karena MPR, BPIP dan Presiden Jokowi berhasil dipecundangi seorang buruh harian berpendidikan rendah. 

Saya tidak melihat satu alasanpun untuk mendukung MN dan menertawakan pemerintah, kecuali memang tidak cinta kepada bangsa dan negara ini dan tak berempati kepada para korban Covid-19.

Betul bahwa MN adalah seorang warga kecil, wong cilik.  Tapi dia adalah warga kecil yang sudah melakukan "kesalahan besar", kejahatan terhadap kemanusiaan.  Katena itu dia harus menjadi orang kecil yang berjiwa besar dengan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Jangan pula orang memberi permakluman seperti Fadli Zon, bahwa MN hanya orang kecil yang tidak tahu apa yang dilakukannya. Perlu diingat bahwa seseorang yang melakukan sesuatu yang dia tidak paham, sejatinya sedang berada di jalan kezaliman.

Demikian pandangan saya, Felix Tani, menerima dengan senang hati perbedaan pendapat.(*)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun