Â
Pada H-4 Lebaran, Poltak sekeluarga berkendara dari Jakarta menuju Cirebon. Keluarga ini mau mudik.
Sesuai dugaan Poltak, tapi tidak sesuai harapannya, di ruas tol Cikarang kendaraannya dihentikan petugas.
"Selamat pagi, Pak," seorang petugas menyapa Poltak begitu kenderaan berhenti. "Boleh tahu dari mana mau ke mana untuk apa?"
"Dari Jakarta mau ke Cirebon untuk ke rumah mertua," jawab Poltak jujur.
"Maaf, Pak. Â Sesuai peraturan, Bapak tidak diperbolehkan mudik. Â Silahkan putar balik kembali ke Jakarta," perintah petugas tegas sambil menunjuk ke gerbang keluar tol Cikarang Barat.
"Tapi kami tidak mudik, Pak. Kami cuma mau ke rumah mertua," Poltak berkeras kepala.
"Maaf, Pak. Sesuai arahan Pak Presiden dan Permenhub Nomor 25 tahun 2020, Â dalam rangka pengendalian Covid-19, semua orang yang berkendara keluar Jakarta sampai 31 Mei dianggap mudik untuk Lebaran."
"Tapi kami kan tidak Lebaran, Pak. Â Berarti boleh mudik, kan?" sanggah Poltak, membikin petugas mulai kebingungan.
"Peraturan berlaku sama untuk semua warga, Pak. Tidak perduli Bapak mau Lebaran atau tidak. Â Pokoknya, kalau keluar kota, Bapak dianggap mudik Lebaran," petugas mulai naik suara.
"Kecuali Bapak punya SIKM dari Gubernur Jakarta," lanjutnya.
"Apa itu SIKM, Pak?" tanya Poltak bingung.
"Surat Ijin Kunjungan Mertua," jawab petugas mulai hilang kesabaran.
Poltak mati kutu di muka hukum. Perjalanannya illegal.
Begitulah, demi tegaknya hukum, pada H-4 Lebaran itu kendaraan Poltak menjadi salah satu dari 4,003 kendaraan yang diperintahkan putar-balik ke Jakarta dari gerbang tol Cikarang Barat.(*)
Â
*)SIKM = Surat Ijin Keluar/Masuk kota Jakarta sesua Pergub DKI Jakarta Nomor 47/2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H