"Surat Ijin Kunjungan Mertua," jawab petugas mulai hilang kesabaran.
Poltak mati kutu di muka hukum. Perjalanannya illegal.
Begitulah, demi tegaknya hukum, pada H-4 Lebaran itu kendaraan Poltak menjadi salah satu dari 4,003 kendaraan yang diperintahkan putar-balik ke Jakarta dari gerbang tol Cikarang Barat.(*)
Â
*)SIKM = Surat Ijin Keluar/Masuk kota Jakarta sesua Pergub DKI Jakarta Nomor 47/2020.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!