***
Karena kebijakan pemerintah untuk mitigasi Pandemi Covid-19 adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, maka sudah pasti yang “dibatasi” adalah “gejala sosial skala “besar”.
“Mudik” itu adalah “gejala sosial skala besar” yang melibatkan peran besar pemerintah. Makanya “dibatasi”, dalam hal ini “dilarang selama Pandemi Covid-19” belum berlalu.
Implisit bukan hanya mudik dalam rangka Hari Raya Lebaran 2020 yang dilarang.nMisalkan sekarang ini sudah masuk awal Desember 2020, maka larangan pasti juga diberlakukan untuk mudik dalam rangka Hari Natal dan Tahun Baru.
Esensi larangan itu adalah sebagai bagian integral dari mitigasi Pandemi Covid-19. Jelasnya, dengan tidak mudik, berarti masyarakat telah memberi sumbangan besar terhadap upaya nasional penanggulangan bencana Pandemi Covid-19.
Demikian pemahaman saya, Felix Tani, berusaha memeriksa esensi bukan menebar sensasi. Tidak sepaham dengan penjelasan di atas, silahkan saja. Ini negara demokrasi, bukan?(*)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H