Saya akan bahas soal tersebut lebih lanjut di sisa tulisan ini.
Toba Samosir Menjadi Toba
Pangkal soalnya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  14/2020, tentang Perubahan Nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba di Provinsi Sumatra Utara.  Peraturan itu diteken Presiden Jokowi tanggal 24 Februari 2020 lalu.
Perubahan nama kabupaten itu logis saja. Sebab wilayah Samosir  sudah mekar dari Toba Samosir menjadi kabupaten tersendiri. Sehingga nama Toba Samosir  tak relevan lagi.
Tapi ada satu masalah mendasar. Â Peraturan Pemerintah itu, seperti disinggung tadi, terindikasi menafikan eksistensi wilayah Uluan dan Habinsaran sebagai "Tanah Toba".
Masalah dikandung paragraf ketiga  dalam Penjelasan Umum peraturan itu. Bunyi selengkapnya seperti di bawah ini.
"Secara filosofis, perubahan nama Kabupaten Toba Samosir menjadi Kabupaten Toba sarat dengan nilai-nilai sejarah dan adat istiadat masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir yaitu masyarakat sub-suku Toba Holbung dan daerah yang ditempati disebut daerah Toba serta orang atau komunitas masyarakat yang tinggal di Kabupaten Toba Samosir disebut sebagai orang Toba (Par Toba)".
Perhatikan, penjelasan itu sama sekali tak menyebut Uluan dan Habinsaran. Sehingga PP Nomor 14/2020 itu terkesan "Toba Holbung sentris". Â
Selain menafikan Uluan dan Habinsaran, paragraf itu juga mengandung kekeliruan sosio-historis yang mendasar. Â
Saya akan coba urai masalahnya di bawah ini, demi menegakkan suatu kebenaran sosio-historis tentang Tanah Toba dan suku Batak Toba.
Tidak Ada Sub-Suku Toba Holbung